Connect with us

FinTech

Tinggal Tunggu Restu Presiden, OJK Akan Terbitkan Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Tahun Ini

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKMtelah rampung disusun. Nasib aturan ini kini berada di tangan Presiden untuk ditandatangani.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa format aturan sudah jelas dan tinggal menunggu proses legal drafting. “Tinggal Bapak Presiden mau menandatangani lebih cepat atau tidak,” ujarnya usai acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Senin (29/7).

Urgensi aturan ini semakin tinggi seiring meningkatnya rasio kredit macet(Non-Performing Loan/NPL) UMKM. Data OJK per Mei 2024 mencatat NPL UMKM mencapai 4,27%, naik dari 3,71% pada Desember 2023.

Meskipun perbankan swasta telah menerapkan hapus buku dan hapus tagih, implementasi di bank BUMN menemui kendala. Kekhawatiran akan kerugian negara dan potensi masalah hukum menjadi hambatan utama.

“Pemerintah dan OJK perlu menyeimbangkan antara membantu UMKM dengan melindungi bank BUMN dari jeratan hukum,” jelas Dian.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Utama BRI, Sunarso, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan hapus tagih bisa disalahgunakan oleh debitur nakal. Namun, ia memastikan BRI siap melaksanakan aturan tersebut jika sudah menjadi keputusan final.

Senada dengan Sunarso, Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menekankan pentingnya persiapan matang dan aturan yang jelas untuk menghindari moral hazard.

Di tengah ketidakpastian ini, pelaku UMKM dan perbankan berharap aturan hapus buku kredit macet dapat segera terbit untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi.