Connect with us

FinTech

Potensi Penerimaan Pajak Menurun, Dampak Sistem Coretax Jadi Sorotan

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sedang menghadapi tantangan teknis yang serius, yang berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara. Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hanya berhasil mengumpulkan 20 juta faktur pajak pada Januari 2025, jauh menurun dibandingkan dengan 60 juta faktur pajak pada periode yang sama tahun lalu. Akibatnya, penerimaan negara pada awal tahun 2025 tercatat hanya sebesar Rp50 triliun, jauh dari realisasi penerimaan Rp172 triliun pada Januari 2024.

“Akibat implementasi Coretax yang belum optimal, penerimaan negara pada Januari 2025 hanya mencapai Rp50 triliun, padahal tahun lalu tercatat Rp172 triliun pada bulan yang sama. Jumlah faktur pajak yang berhasil diproses pun turun drastis, hanya 20 juta faktur dibandingkan dengan 60 juta faktur pada Januari 2024,” ujar Nawardi dalam keterangannya pada Rabu, 19 Februari 2025.

Coretax dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan yang lama, dengan tujuan meningkatkan efisiensi administrasi pajak, mempermudah proses pengumpulan pajak, serta mengurangi potensi kebocoran pajak. Sistem ini menggunakan teknologi terkini dan diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan dan validasi pajak. Namun, implementasinya pada awal tahun ini tidak berjalan mulus. Banyak pengusaha kena pajak (PKP) mengeluhkan adanya kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak melalui aplikasi Coretax, yang menyebabkan banyak transaksi pajak tidak tercatat dengan baik.

DJP sebelumnya mengumumkan bahwa para PKP dapat memilih tiga saluran utama untuk penerbitan faktur pajak, yaitu melalui aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang dapat diakses melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Meski ada berbagai pilihan saluran, sistem yang baru diluncurkan ini masih menghadapi berbagai gangguan teknis. Hal ini menyebabkan pengumpulan faktur pajak pada awal tahun ini sangat rendah, yang berdampak langsung pada penurunan penerimaan pajak negara.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera merespons masalah ini dengan mengundang pejabat terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dampak dan kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem Coretax. Nawardi mengungkapkan bahwa ia sudah menyampaikan masalah ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja pada Selasa, 18 Februari 2025. Namun, keterbatasan waktu dalam rapat tersebut membuat masalah ini belum dapat dibahas secara tuntas.

Advertisement

“Karena waktu yang terbatas dalam rapat kemarin, kami tidak mendapatkan jawaban yang memadai dari Ibu Menteri. Oleh karena itu, DPD akan mengundang Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, untuk membahas masalah ini lebih lanjut,” ujar Nawardi.

Meskipun menghadapi tantangan besar, pihak DJP, melalui Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, tetap optimis bahwa perbaikan akan dilakukan secara bertahap. Suryo Utomo mengatakan bahwa dampak penurunan penerimaan pajak ini perlu dilihat lebih lanjut, terutama setelah jatuh tempo pembayaran pajak pada 15 Februari 2025, yang akan menjadi titik evaluasi bagi sistem yang baru.

“Memang pada awal tahun ini penerimaan pajak lebih rendah dari target. Namun, kami masih akan melihat bagaimana sistem ini berjalan pada bulan Februari dan Maret, terutama setelah jatuh tempo pembayaran pajak pada tanggal 15 Februari,” kata Suryo Utomo.

Hingga 12 Februari 2025, jumlah faktur pajak yang diterbitkan tercatat sebanyak 52.506.836 untuk masa pajak Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa pajak Februari 2025. Meskipun demikian, jumlah faktur pajak yang telah divalidasi dan disetujui untuk masa pajak Januari mencapai 46.964.875, sedangkan untuk masa pajak Februari 2025 sebanyak 6.201.671. Selain itu, DJP juga mencatatkan ada sekitar 3,33 juta SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan, dengan rincian sebanyak 3,23 juta SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi, sementara sekitar 103.000 SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan.

Dengan target penerimaan negara dalam APBN 2025 yang mencapai Rp3.005,13 triliun, penerimaan pajak diharapkan dapat menyumbang Rp2.490,9 triliun. Namun, dengan adanya penurunan signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun, pemerintah perlu segera mengatasi permasalahan dalam penerapan Coretax agar target penerimaan pajak tidak terganggu. Hal ini juga penting untuk menjaga kestabilan fiskal dan memastikan kelancaran pembiayaan pembangunan nasional.

Advertisement

Pemerintah diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan agar sistem Coretax dapat berfungsi dengan lebih baik, sehingga penerimaan pajak dapat kembali pulih. Meskipun ada penurunan sementara, masih ada harapan bahwa masalah teknis yang dihadapi dalam sistem perpajakan baru ini dapat diatasi seiring berjalannya waktu. Seiring dengan perbaikan ini, diharapkan bahwa Coretax dapat memenuhi tujuan utamanya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia. (nova/fine)