Connect with us

GengGawai

Begini Kata Luhut Soal iPhone 16 Terjegal TKDN

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Polemik pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia kian memanas. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah Indonesia terbuka terhadap semua produk, termasuk produk Apple. Namun, ia menekankan pentingnya komitmen investasi dan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak.

“Kami semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kami ingin menciptakan lapangan kerja,” ujar Luhut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

Pernyataan Luhut ini mencuat di tengah kabar bahwa Apple lebih memilih Vietnam sebagai basis produksi karena tawaran insentif fiskal yang menggiurkan. Pemerintah Indonesia menilai Apple belum menunjukkan komitmen serius untuk berinvestasi di Indonesia, sementara aturan TKDN mewajibkan produsen gadget untuk menggunakan komponen lokal dalam jumlah tertentu.

Larangan penjualan iPhone 16 merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang mendorong hilirisasi industri dan pemberdayaan produsen dalam negeri. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menekan perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal, tidak hanya di sektor teknologi, tetapi juga di industri padat karya seperti garmen dan konstruksi.

“Jadi kami tidak bicara high tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive. Jadi seperti garmentyang ada sekarang sedang anu [dibangun] apaconstruction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” tambah Luhut.

Advertisement

Di tengah tekanan pemerintah, Apple dikabarkan telah mengajukan proposal investasi hampir US$10 juta untuk memproduksi komponen tambahan di Indonesia. Upaya ini diyakini sebagai langkah Apple untuk meloloskan penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia.

Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap bersikeras pada pemenuhan aturan TKDN. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Apple harus memenuhi persyaratan TKDN sebelum iPhone 16 diizinkan beredar di Indonesia. “Kami tidak melarang produk Apple, tetapi kami ingin mereka berkontribusi pada perekonomian Indonesia melalui investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Menperin dalam sebuah pernyataan resmi.

Kebijakan TKDN sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah telah menerapkan aturan ini sejak lama untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Tujuan utama TKDN adalah untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Penerapan TKDN di sektor elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa smartphone 4G yang dijual di Indonesia harus memiliki TKDN minimal 30%.  

Namun, implementasi TKDN seringkali menuai pro dan kontra. Di satu sisi, TKDN diharapkan dapat memacu pertumbuhan industri komponen dalam negeri. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa TKDN dapat menghambat investasi asing, mengurangi daya saing produk, dan membatasi pilihan konsumen.

Advertisement

Dalam kasus iPhone 16, polemik TKDN menunjukkan dilema antara kepentingan mendorong investasi dan melindungi industri dalam negeri. Pemerintah harus cermat dalam menentukan kebijakan agar dapat mencapai keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan pemerintah dalam kasus iPhone 16 sudah tepat. Menurutnya, pemerintah perlu tegas dalam menerapkan aturan TKDN untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong hilirisasi industri.  

“TKDN bukan sekadar proteksionisme, tetapi instrumen untuk mengembangkan industri nasional. Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan aturan ini agar industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Bhima.

Namun, Bhima juga mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu kaku dalam menerapkan TKDN. Pemerintah perlu memberikan insentif dan kemudahan bagi investor asing yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dan memenuhi aturan TKDN.

“Pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif agar investor asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan infrastruktur yang memadai merupakan faktor penting untuk menarik investasi,” tambah Bhima.

Advertisement

Polemik iPhone 16 juga menyoroti tantangan dan peluang industri elektronik nasional. Industri elektronik nasional masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan teknologi dan inovasi, kurangnya tenaga kerja terampil, tingginya biaya produksi, dan ketergantungan pada komponen impor.

Namun, industri elektronik nasional juga memiliki peluang yang besar untuk berkembang, di antaranya pertumbuhan pasar domestik yang pesat, dukungan pemerintah melalui kebijakan TKDN, dan potensi pasar ekspor yang menjanjikan.

Untuk dapat memanfaatkan peluang tersebut, industri elektronik nasional perlu melakukan sejumlah upaya, di antaranya meningkatkan investasi di bidang riset dan pengembangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong inovasi dan kreativitas, serta membangun kemitraan dengan perusahaan teknologi global.

Polemik pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan momentum bagi pemerintah dan stakeholder terkait untuk mengevaluasi kebijakan TKDN dan mendorong pertumbuhan industri elektronik nasional. Pemerintah perlu menemukan titik keseimbangan antara kepentingan mendorong investasi dan melindungi industri dalam negeri. Industri elektronik nasional juga perlu meningkatkan daya saing agar dapat bersaing di pasar global. (nova/fine)

Advertisement