E-Commerce
Tokopedia Blokir Penjualan iPhone 16, Tekankan Komitmen Dukung Regulasi TKDN

Rifinet.com, Jakarta – Raksasa e-commerce Indonesia, Tokopedia, mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan seluruh varian iPhone 16 di platformnya. Kebijakan ini merupakan respons dan bentuk dukungan penuh terhadap aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyatakan bahwa iPhone 16 masih ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Alasannya, smartphone flagship terbaru dari Apple tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Larangan penjualan iPhone 16 di Tokopedia diumumkan melalui email resmi kepada para penjual (seller) pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam pengumuman tersebut, Tokopedia secara eksplisit menyatakan bahwa “Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di ShopTokopedia.”
Tokopedia juga menegaskan akan menghapus seluruh konten penjualan iPhone 16 yang telah diunggah oleh penjual di platformnya. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen kuat Tokopedia dalam mendukung penuh regulasi pemerintah dan memastikan kepatuhan para penjual terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait TKDN.
Ketentuan TKDN merupakan instrumen penting yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produksi barang, termasuk smartphone. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Penerapan TKDN dalam industri smartphone diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, seperti menstimulus pertumbuhan industri komponen smartphone di Indonesia, menciptakan lapangan kerja baru di sektor manufaktur, meningkatkan investasi asing di bidang teknologi, dan mengendalikan defisit neraca perdagangan dengan mengurangi impor dan menghemat devisa negara.
Dalam konteks smartphone, produsen diwajibkan untuk memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% agar produknya dapat dipasarkan di Indonesia secara legal. Persyaratan ini dapat dipenuhi melalui penggunaan komponen lokal dalam proses perakitan smartphone, investasi dalam pembangunan fasilitas produksi atau penelitian dan pengembangan di Indonesia, dan kontribusi dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia di bidang teknologi.
Sayangnya, Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 belum memenuhi persyaratan TKDN karena Apple, selaku produsen, belum merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia. Hal ini menyebabkan iPhone 16 dinyatakan ilegal untuk diperdagangkan di Indonesia hingga Apple memenuhi kewajibannya. “Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2024.
Kemenperin menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas penjual yang melanggar aturan TKDN. “Kami meminta platform e-commerceuntuk proaktif dalam mengawasi dan menghilangkan konten penjualan iPhone 16. Penjualan produk yang belum memenuhi TKDN merupakan tindakan ilegal dan dapat merugikan konsumen serta industri dalam negeri,” tegas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.
Langkah Tokopedia dalam melarang penjualan iPhone 16 mendapat apresiasi dari Kemenperin. Hal ini dianggap sebagai bentuk dukungan konkret dari sektor swasta dalam menegakkan regulasi dan melindungi konsumen. “Kami mengapresiasi langkah proaktif Tokopedia dalam menanggapi larangan penjualan iPhone 16. Ini merupakan contoh yang baik bagi platform e-commercelainnya untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban pasar dan melindungi konsumen,” ujar Taufiek Bawazier.
Selain mematuhi aturan TKDN, Tokopedia juga berkomitmen untuk memberikan pengalaman berbelanja online yang aman dan nyaman bagi para pengguna. Platform ini menyediakan berbagai fitur dan layanan yang ditujukan untuk melindungi konsumen, seperti verifikasi penjual, rekening bersama, dan pusat bantuan 24 jam. Tokopedia juga aktif melakukan edukasi kepada para penjual dan pembeli mengenai pentingnya mematuhi aturan TKDN dan memilih produk yang legal melalui berbagai kanal, seperti blog, media sosial, dan notifikasi di aplikasi.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia diperkirakan akan berdampak pada beberapa aspek. Pertama, potensi penurunan penjualan iPhone di Indonesia, khususnya untuk seri terbaru, yang dapat berdampak pada pangsa pasar Apple di Indonesia dan pendapatan perusahaan.
Kedua, potensi peningkatan permintaan iPhone 16 ilegal yang dimasukkan melalui jalur tidak resmi, yang dapat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak dan membahayakan konsumen karena tidak adanya jaminan kualitas dan purna jual.
Ketiga, larangan ini diharapkan dapat mendorong Apple untuk segera memenuhi komitmen investasinya dan memenuhi persyaratan TKDN agar iPhone 16 dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, yang akan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia dan konsumen dapat menikmati produk tersebut dengan aman dan nyaman.
Larangan penjualan iPhone 16 di Tokopedia merupakan langkah tegas yang diambil untuk mendukung regulasi pemerintah dan melindungi konsumen. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Tokopedia dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Diharapkan, Apple dapat segera memenuhi kewajibannya terkait TKDN agar iPhone 16 dapat dipasarkan secara legal di Indonesia dan konsumen dapat menikmati produk tersebut dengan aman dan nyaman. Ke depannya, diharapkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, produsen, platform e-commerce, dan konsumen, dapat bekerja sama dalam menegakkan aturan TKDN dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. (alief/syam)
