ZonaBebas
NPL UMKM Membengkak, DPR Desak Kebijakan Hapus Buku & Tagih
Jakarta, Bisnis– Rasio kredit macet UMKM mencapai 4,27% pada Mei 2024, tertinggi sejak Desember 2023. Kondisi ini mendorong DPR mendesak OJK dan bank, khususnya Himbara, untuk segera mengimplementasikan kebijakan hapus buku dan hapus tagih.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Sarmuji, menyoroti dampak pandemi yang signifikan terhadap kemampuan UMKM membayar kredit. Ia mengusulkan penghapusan kredit macet dengan nilai pinjaman kecil, maksimal Rp50 juta, melalui verifikasi ketat.
“UMKM dengan beban kredit macet tidak bisa menjalankan bisnisnya lagi. Kebijakan ini penting agar mereka bisa kembali produktif,” tegas Sarmuji.
OJK sendiri telah menggodok RPP terkait hapus buku dan hapus tagih, namun belum ada kepastian kapan akan rampung. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, mengakui ada tantangan implementasi di bank BUMN karena kekhawatiran merugikan negara.
“Bank swasta sudah rutin melakukan hapus buku, tapi bank BUMN masih terkendala isu kerugian negara,” jelas Dian.
UU PPSK No. 4 Tahun 2023 sebenarnya telah memberikan landasan hukum untuk penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Namun, diperlukan aturan turunan yang lebih rinci agar implementasi berjalan lancar.
DPR berharap kebijakan ini bisa segera direalisasikan untuk membantu UMKM bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Hapus buku dan hapus tagih diharapkan dapat menjadi stimulus bagi UMKM untuk kembali produktif dan berkontribusi pada perekonomian nasional.