FinTech
OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Kasus Judi Online yang Melibatkan Oknom Pegawai Komdigi
Rifinet.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online di Indonesia dengan menutup 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Penutupan rekening ini merupakan hasil koordinasi OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) yang tengah gencar memberantas situs dan aplikasi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 bahwa “OJK juga meminta perbankan menutup data rekening dalam satu dokumen Customer Identification File (CIF).”
Penutupan rekening ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial dan kesehatan mental masyarakat.
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah memberantas judi online, justru terungkap adanya oknum pegawai Kominfo yang terlibat dalam jaringan judi online. Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online, di mana beberapa di antaranya adalah pegawai Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, “Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi.”
Oknum pegawai Komdigi tersebut diduga menyalahgunakan wewenang mereka. Mereka yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online justru memanfaatkan akses mereka untuk melindungi situs-situs tersebut. Ade Ary menjelaskan, “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka.”
Polisi telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat operasi jaringan judi online ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyidik Kepolisian tengah memeriksa pegawai Kementerian Kominfo yang diduga terlibat kasus judi online. “Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Kominfo masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Kominfo menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya kooperatif dan mendukung langkah hukum yang diambil Polri. “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” tegas Meutya.
Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia. Kemudahan akses internet dan maraknya promosi judi online di media sosial membuat masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, rentan terjerumus dalam perjudian online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun.
Judi online memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi individu maupun masyarakat. Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang sulit diatasi, kerugian finansial yang besar, gangguan kesehatan mental seperti stres, depresi, bahkan keinginan bunuh diri. Kebutuhan uang untuk berjudi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Selain itu, judi online dapat merusak hubungan keluarga dan sosial.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, antara lain memblokir situs dan aplikasi judi online, menindak tegas pelaku judi online melalui penegakan hukum, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta bekerjasama dengan negara lain dalam upaya memberantas judi online.
Pemberantasan judi online membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online dan menghindari segala bentuk perjudian. Orang tua perlu mengawasi aktivitas anak-anak di internet dan memberikan edukasi tentang bahaya judi online.
Kasus pegawai Komdigi yang terlibat judi online menjadi tamparan keras bagi pemerintah dalam upaya memberantas judi online. Kejadian ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan pengawasan internal di lembaga-lembaga pemerintah dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan judi online.
Pemerintah, masyarakat, dan seluruh stakeholder perlu bersinergi untuk memberantas judi online yang meresahkan ini. Hanya dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi online. (nova/fine)