Connect with us

FinTech

Satgas PASTI Berhasil Blokir 400 Pinjol Ilegal, Modus Penipuan Makin Canggih

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tak kenal lelah dalam memberantas entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Selama periode Agustus hingga September 2024, Satgas PASTI berhasil memblokir 498 entitas ilegal, di mana 400 di antaranya adalah pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal ini beroperasi secara daring melalui situs web dan aplikasi, menjerat masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan iming-iming kemudahan dan kecepatan proses. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko besar seperti bunga yang sangat tinggi, biaya tambahan yang tidak transparan, dan praktik penagihan yang mengancam dan melecehkan.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antar anggota Satgas PASTI. Tim yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM ini bersinergi untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. “Kami telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hudiyanto dalam rilis resmi, Selasa (5/11/2024).  

Pencapaian ini menambah deretan prestasi Satgas PASTI dalam memberantas entitas keuangan ilegal. Sejak dibentuk pada tahun 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 11.389 entitas keuangan ilegal. Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas sistem keuangan.

Di antara entitas yang diblokir, terdapat 1.528 entitas investasi ilegal. Entitas-entitas ini menawarkan investasi dengan skema yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar, dan seringkali mengakibatkan kerugian besar bagi investor. Selain itu, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri juga berhasil dihentikan.

Advertisement

Entitas-entitas ini memberikan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi, seringkali disertai dengan praktik penagihan yang mengancam dan melecehkan. Tidak ketinggalan, 251 entitas gadai ilegal yang menjalankan usaha gadai tanpa izin dari otoritas berwenang juga ditindak oleh Satgas PASTI.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku keuangan ilegal kian beragam dan canggih. Salah satu modus yang kian marak adalah impersonation, yaitu meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin untuk menipu masyarakat. Para pelaku menyasar calon korban yang kurang teliti dan mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan keuntungan tinggi.

OJK mencatat peningkatan kasus penipuan dengan modus ini dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan legalitas entitas melalui layanan resmi OJK, seperti kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [alamat email dihapus] .

Selain memblokir entitas ilegal, Satgas PASTI juga aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ancaman dan intimidasi dari debt collectorpinjol ilegal. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Debt collector pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik yang mengancam dan melecehkan, seperti menyebarkan data pribadi peminjam, menghubungi kontak darurat, dan melakukan teror melalui telepon atau pesan teks. “Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tegas Hudiyanto.  

Advertisement

Untuk menghindari jerat pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam memilih layanan pinjaman online. Pastikan untuk meminjam hanya dari platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek legalitasnya melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau aplikasi OJK Mobile.

Perhatikan suku bunga dan biaya yang ditawarkan, pastikan transparan dan wajar. Baca dengan teliti syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian pinjaman. Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat tanpa syarat yang jelas. Jaga kerahasiaan data pribadi dan pastikan platform pinjol yang dipilih memiliki sistem keamanan yang baik. Jika menemukan indikasi pinjol ilegal, segera laporkan kepada Satgas PASTI melalui website atau kontak resmi OJK.

Pemberantasan pinjol ilegal membutuhkan upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Pemerintah melalui Satgas PASTI terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran, penindakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat. OJK sebagai regulator berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, menerbitkan regulasi yang melindungi konsumen, dan mengawasi kegiatan pinjaman online.

Penyedia platform pinjaman online yang legal juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan memastikan keamanan data pribadi pengguna. Masyarakat diharapkan untuk proaktif dalam meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal. Dengan upaya kolaboratif dari semua pihak, diharapkan ekosistem pinjaman online di Indonesia dapat tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (alieffine)

Advertisement