Connect with us

FinTech

OJK Perketat Pengawasan Bank Digital Yang Channeling Dengan Pinjol

Published

on

Rifinet.com,Jakarta – Kolaborasi antara bank digital dan platform pinjaman online (pinjol) melalui skema channelingtengah menjadi sorotan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan risiko yang mengintai, mendorong bank digital menerapkan strategi mitigasi risiko yang ketat.

Krom Bank, bank digital milik Kredivo Group, menyatakan akan tetap menggunakan skema channelingdengan prinsip kehati-hatian.

Mereka fokus pada segmen paylaterdan UMKM, dengan pemilihan mitra pinjol berdasarkan rekam jejak dan kemampuan mitigasi risiko.

Bank Jago, yang telah bermitra dengan 38 pinjol, termasuk AdaKami dan Kredit Pintar, juga menekankan manajemen risiko yang ketat.

Advertisement

Mereka bersikap selektif dalam menambah mitra baru, mengutamakan kualitas daripada kuantitas.

Amar Bank, yang pernah bekerja sama dengan Investree, menegaskan akan menolak kredit yang berisiko tinggi. Mereka juga menghentikan kerja sama dengan beberapa pinjol yang dianggap tidak memenuhi standar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam skema channeling.

Bank harus memastikan mitra pinjol memiliki izin usaha, kepatuhan terhadap regulasi, dan penilaian risiko yang memadai.

Peningkatan rasio kredit bermasalah (TWP90) di industri pinjol turut menjadi perhatian. Data OJK per Mei 2024 menunjukkan TWP90 sebesar 2,91%, dengan 15 platform pinjol memiliki TWP90 di atas 5%.

Advertisement

Beberapa pinjol bahkan mencatatkan TWP90 yang sangat tinggi, seperti iGrow Resources Indonesia (46,56%) dan TrustIQ (23,12%).

OJK terus memperketat pengawasan terhadap industri pinjol, termasuk penerapan POJK 10/2022 yang mengatur perhitungan TWP90.

Dengan langkah ini, diharapkan risiko kredit macet dapat diminimalisir, menjaga stabilitas industri keuangan digital.