Connect with us

FinTech

OJK Luncurkan Anti-Scam Center, Uang Korban Penipuan Bisa Kembali!

Published

on

Rifinet.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meluncurkan Anti-Scam Center, sebuah pusat komando terpadu untuk memberantas penipuan keuangan, terutama yang marak terjadi secara online.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa Anti-Scam Center ini akan menjadi forum koordinasi bagi berbagai pihak, termasuk OJK, pemerintah, Bank Indonesia, kepolisian, dan lembaga jasa keuangan.  

“Semua stakeholder sepakat harus ada kolaborasi dan pembentukan Anti-Scam Center untuk mencegah kerugian di masyarakat,” ujar Friderica.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Anti-Scam Center akan memungkinkan pelacakan cepat dan pemblokiran dana yang ditransfer ke penipu, bahkan jika sudah berpindah antar bank.

“Misalnya uang ditransfer korban ke bank A, lalu ditransfer penipu masuk ke bank B. Nah, bisa langsung di-blokir. Kami bisa kejar uang yang terlanjur ditransfer ke orang yang kena tipu tadi,” jelas Friderica.

Advertisement

Soft Launching Segera

OJK menargetkan soft launching Anti-Scam Center dalam waktu dekat. Ke depannya, OJK berharap lembaga selain perbankan, seperti penyedia sistem pembayaran dan marketplace, juga bergabung dalam satgas ini.

Dengan adanya Anti-Scam Center, diharapkan masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi dalam bertransaksi keuangan, terutama di era digital yang semakin rentan terhadap penipuan.