FinTech
OJK Dalami Dugaan Kecurangan Investree, Nasib Lender Terancam
Rifinet.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan kecurangan di PT Investee Radhika Jaya (Investree).
Regulator juga menyoroti kondisi gagal bayar Investree yang semakin memburuk, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 16,44% per 9 Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Investree juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum melaporkan realisasi penyuntikan modal yang dijanjikan.
Sebelumnya, Investree memberi sinyal akan mendapatkan suntikan dana dari JTA Holdings. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai realisasi pendanaan tersebut.
Co-Founder Investree Singapore, Kok Chuan Lim, menyatakan proses investasi telah dimulai dan pencairan dana diproyeksikan segera rampung. Investree juga tengah melakukan upaya pemulihan bisnis, termasuk restrukturisasi manajemen dan efisiensi biaya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para lender (pemberi pinjaman) di platform Investree. OJK diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum bagi para lender yang dananya tertahan di Investree.