ZonaBebas
Dana CSR BI dan OJK Diduga Diselewengkan, KPK Diminta Usut Tuntas
Rifinet.com, Jakarta– Dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat ke publik. Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau. “KPK harus segera membongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega dikorupsi,” tegas Hardjuno saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Desakan ini muncul menyusul pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK telah memasuki tahap penyidikan. KPK bahkan telah menetapkan tersangka, termasuk dari unsur legislatif. Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus operandi dalam kasus ini.
Dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk program-program sosial, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. “Menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).
Ia mencontohkan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Temuan ini tentu sangat memprihatinkan. Dana CSR yang seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Hardjuno menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR, terutama yang berasal dari lembaga negara seperti BI dan OJK. “KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Hardjuno.
Ia juga menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. “Kerugian negara akibat korupsi sangat besar. RUU Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi UU. Dana CSR ini uang rakyat. Mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus dimiskinkan,” tegasnya.
Menanggapi dugaan penyelewengan dana CSR ini, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa BI telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR. Dana CSR BI, kata Perry, disalurkan melalui yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial, dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. “BI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Perry dalam keterangan resminya.
Senada dengan BI, OJK juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. “OJK akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” demikian pernyataan resmi OJK. Kasus dugaan penyelewengan dana CSR di BI dan OJK ini menjadi sorotan publik.
Masyarakat menanti tindakan tegas KPK untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan menghukum para pelaku yang terbukti bersalah. Hardjuno mengingatkan KPK untuk menjaga integritas dalam penanganan kasus ini. “KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” pungkasnya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Dugaan penyelewengan dana CSR di BI dan OJK ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana CSR di Indonesia. Meskipun UU Perseroan Terbatas telah mengamanatkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun implementasinya di lapangan masih banyak kendala.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR menjadi celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan dana tersebut. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana CSR. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas program CSR dan memastikan bahwa dana CSR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (alief/syam)