Connect with us

RuangMaya

X Belum Dirikan Kantor di Indonesia, Budi Arie: Ini Tidak Adil Buat Platform yang lain

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendesak platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk segera mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

Desakan ini muncul seiring dengan belum adanya respons positif dari pihak X, yang kini dimiliki oleh Elon Musk, terhadap permintaan pemerintah. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyoroti pentingnya kehadiran kantor perwakilan X di Indonesia, terutama mengingat jumlah pengguna platform tersebut di Tanah Air yang mencapai 25 juta.

“Ini tidak adil buat platform yang lain. Kan platform yang lain ada kantor perwakilannya di Indonesia. Jadi, kalau terjadi apa-apa negara dengan mudah menindaknya,” ungkap Budi saat ditemui di Kemenkominfo, Kamis (10/10/2024). Budi menekankan bahwa keberadaan kantor perwakilan akan sangat membantu dalam hal koordinasi dan penindakan hukum jika terjadi pelanggaran atau masalah yang berkaitan dengan platform tersebut, seperti penyebaran konten negatif, hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran hak cipta.

Ketiadaan kantor perwakilan X di Indonesia, lanjut Budi, menimbulkan sejumlah kendala bagi Kemenkominfo, salah satunya adalah lambatnya proses penanganan masalah di platform tersebut. Budi mencontohkan kasus konten pornografi yang sulit diatasi dengan cepat karena proses komunikasi dengan pihak X harus melalui jalur yang lebih panjang.

“Dengan tidak adanya kantor perwakilan X di Indonesia, membuat Kemenkominfo membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menangani masalah di platform tersebut, salah satunya terkait konten pornografi,” jelas Budi.

Advertisement

Menanggapi belum adanya respons dari pihak X, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) tengah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya. “Pak Dirjen (Aptika) lagi mengkaji secara komprehensif langkah-langkah yang strategis untuk X.

Tunggu dong langkah-langkahnya, harus dimatangkan dahulu. Nanti kalau sudah waktunya akan diumumkan ke teman-teman,” ujar Budi.

Budi belum bersedia membeberkan detail kajian tersebut. Namun, ia memberikan sinyal bahwa opsi pemblokiran X menjadi salah satu pertimbangan jika platform tersebut tetap mengabaikan permintaan pemerintah. “Ya nanti ini kita juga [dorong X membuat kantor perwakilan di Indonesia] , ini kita lagi diskusi, kan nggak boleh dong dia beroperasi di Indonesia, tetapi nggak ada perwakilannya, benar nggak?” tegas Budi di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Dengan memiliki kantor perwakilan di Indonesia, platform digital diharapkan dapat lebih memahami dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Keberadaan kantor perwakilan akan memudahkan koordinasi antara pemerintah dan platform digital dalam hal pengawasan, penanganan masalah, dan penegakan hukum. Kantor perwakilan di Indonesia dapat menjadi titik kontak bagi pengguna yang mengalami masalah atau ingin menyampaikan keluhan terkait platform tersebut.

Advertisement

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mendesak X untuk mendirikan kantor perwakilan. Sejumlah negara lain juga telah mengambil langkah serupa untuk memastikan platform digital patuh terhadap regulasi lokal dan bertanggung jawab atas operasional mereka.

Brasil sempat memblokir X pada Juli 2023karena Elon Musk menolak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten yang dianggap melanggar undang-undang. Pemblokiran tersebut akhirnya dicabut setelah X membayar denda dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

Uni Eropa telah menerapkan Digital Services Act (DSA), sebuah regulasi yang mewajibkan platform digital besar untuk mematuhi aturan yang ketat terkait moderasi konten, transparansi, dan akuntabilitas.

Platform yang tidak mematuhi DSA dapat dikenakan denda yang signifikan atau bahkan diblokir. India juga telah memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan platform digital untuk menunjuk perwakilan di India yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap hukum lokal.

Kehadiran platform digital seperti X memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari akses informasi hingga kemudahan berkomunikasi. Namun, di sisi lain, platform digital juga rentan disalahgunakan untuk menyebarkan konten negatif, hoaks, dan ujaran kebencian.

Advertisement

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa platform digital beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas konten yang beredar di platform mereka. Diharapkan, dengan adanya kantor perwakilan di Indonesia, X dapat lebih proaktif dalam menangani masalah yang muncul dan berkontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.

Kemenkominfo juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.

Selain isu kantor perwakilan, Kemenkominfo juga menyoroti pentingnya platform digital untuk berkontribusi pada perekonomian digital Indonesia. Pemerintah mendorong platform digital untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Kemenkominfo juga terus berupaya meningkatkan infrastruktur digital di Indonesia agar masyarakat dapat mengakses internet dengan mudah dan merata.

Dalam era digital yang semakin berkembang, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memastikan bahwa teknologi digital dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan bangsa. (nova/fine)

Advertisement