GengGawai
iPhone 16 Ilegal di Indonesia, Kemenperin Tegaskan Apple Belum Penuhi Komitmen TKDN
Rifinet.com, Jakarta– Kegembiraan para penggemar Apple di Indonesia atas peluncuran iPhone 16 harus tertunda. Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menyatakan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Kabar ini pun menarik perhatian media asing seperti Bloomberg, GSMArena, dan Financial Times, yang menyoroti ketatnya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.
Larangan penjualan ini disebabkan oleh belum dipenuhinya komitmen Apple dalam merealisasikan investasi untuk mendukung TKDN. GSMArena, dalam artikelnya “Indonesia bans sale and use of iPhone 16 series”, menyebutkan bahwa Apple sebelumnya berkomitmen untuk menginvestasikan dana lebih dari Rp1,71 triliun (US$109 juta) untuk fasilitas penelitian dan pengembangan di Indonesia. Namun, realisasi investasi Apple baru mencapai Rp1,48 triliun (US$95 juta).
Kemenperin memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 dan Apple Watch Series 10 karena ketidaksesuaian antara komitmen dan realisasi investasi tersebut. Tanpa sertifikasi IMEI, perangkat tersebut tidak dapat dioperasikan di jaringan seluler Indonesia. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang hanya diperbolehkan untuk pemakaian pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan, meskipun telah membayar pajak.
Financial Times, dalam artikelnya “Indonesia’s iPhone 16 ban will hurt consumers more than Apple”, menyoroti dampak larangan ini terhadap konsumen. Mereka berpendapat bahwa larangan ini akan lebih merugikan konsumen daripada Apple, mengingat penjualan iPhone di Indonesia telah mencapai 40 persen dari pangsa pasar “premium” pasar ponsel pintar (perangkat dengan harga di atas US$600).
Data dari International Data Corporation (IDC) menunjukkan bahwa pangsa pasar smartphone di Indonesia pada kuartal kedua 2024 didominasi oleh Samsung (22,8%), diikuti oleh OPPO (20,1%), vivo (17,9%), Xiaomi (14,7%), dan realme (11,8%). Meskipun Apple tidak masuk dalam 5 besar, namun pertumbuhannya di segmen premium cukup signifikan.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia tentunya akan berdampak pada target penjualan Apple di pasar yang sedang berkembang ini. Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menarik investasi asing. Kebijakan TKDN merupakan strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, dan mendorong transfer teknologi.
Meskipun demikian, kebijakan TKDN juga menuai kritik karena dianggap dapat menghambat inovasi dan meningkatkan harga produk. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa setiap unit iPhone 16 yang saat ini beredar di Indonesia adalah produk ilegal dan mendesak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Kasus larangan penjualan iPhone 16 ini menunjukkan dilema yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan perlindungan industri dalam negeri dan kepuasan konsumen. Pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri dan menarik investasi asing, namun di sisi lain, konsumen menginginkan akses terhadap produk-produk terbaru dengan harga yang terjangkau. Pemerintah perlu mencari solusi yang tepat agar kebijakan TKDN dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah dalam mewajibkan TKDN. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menarik investasi asing, namun juga berdampak pada konsumen yang ingin memiliki akses terhadap produk-produk terbaru.
Pemerintah perlu mencari solusi yang tepat agar kebijakan TKDN dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengorbankan kepentingan konsumen. Selain itu, perlu adanya transparansi dan sosialisasi yang lebih baik mengenai kebijakan TKDN kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan ini. (nova/fine)