Connect with us

RaksasaBisnis

Polemik PHK Massal Bank Commonwealth, Ribuan Karyawan Terancam Kehilangan DPLK

Published

on

Rifinet.com, JakartaKonflik antara Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) dan manajemen PT Bank Commonwealth (PTBC) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus memanas. Terbaru, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan pada 31 Juli 2024.

Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan adalah nasib Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik karyawan. Manajemen PTBC berencana memasukkan DPLK sebagai bagian dari pembayaran pesangon, sementara Opsi menolak keras rencana tersebut.

“DPLK adalah hak mutlak karyawan, tidak bisa serta merta dijadikan bagian dari pesangon. Ini sangat tidak adil,” tegas Presiden Opsi, Saepul Tavip.

PHK massal ini merupakan imbas dari merger PTBC ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk. Ribuan karyawan terancam kehilangan pekerjaan, dan kini terancam pula kehilangan hak atas DPLK mereka.

Opsi menilai langkah PTBC bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja. Menurut PP tersebut, DPLK hanya bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pesangon jika penghitungannya dimulai sejak 2021, saat PP tersebut berlaku.

Advertisement

“Jika PTBC tetap ngotot, kami akan menempuh jalur hukum,” ancam Saepul.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang dalam konflik yang mengancam ribuan karyawan ini.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar:

  • Apakah PHK massal ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak pekerja di Indonesia?
  • Akankah pemerintah mampu memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak?
  • Bagaimana nasib ribuan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan dan DPLK?