RaksasaBisnis
PHK Massal Bank Commonwealth, Serikat Pekerja Adukan Nasib ke Komnas HAM
Rifinet.com, Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth (PTBC) pasca akuisisi oleh Bank OCBC NISPberbuntut panjang. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) resmi mengadukan polemik ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (5/8).
Presiden Opsi, Saepul Tavip, mengungkapkan kekhawatiran adanya intimidasi dan potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses PHK yang berlangsung sejak April 2024. “Kami ingin memastikan tidak ada karyawan yang dipaksa menandatangani surat PHK tanpa kejelasan pesangon,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang dipermasalahkan adalah keputusan manajemen PTBC memasukkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai bagian dari pembayaran pesangon. Serikat pekerja menilai DPLK adalah hak karyawan yang seharusnya terpisah dari pesangon.
“DPLK adalah milik karyawan, terlepas dari adanya akuisisi atau tidak. Perusahaan tidak bisa seenaknya memasukkannya ke dalam perhitungan pesangon,” jelas Saepul.
Selain itu, janji perusahaan untuk memberikan tawaran kerja di Bank OCBC NISP kepada hampir semua karyawan yang terdampak PHK ternyata hanya isapan jempol belaka. Banyak karyawan yang harus menelan pil pahit karena tidak mendapatkan tawaran kerja tersebut.
Opsi dan manajemen PTBC telah dipertemukan di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi, namun belum mencapai kesepakatan. Opsi tetap pada pendiriannya bahwa DPLK harus dipisahkan dari pesangon.
Polemik ini menambah daftar panjang kasus PHK massal yang terjadi di sektor perbankan Indonesia. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, nasib ribuan pekerja menjadi taruhan. Akankah Komnas HAM mampu memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak?