Connect with us

ZonaBebas

Kantong Tipis Demi Masa Tua Emas? Kontroversi Skema Pensiun Baru

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Pemerintah sedang merancang sebuah terobosan besar dalam sistem pensiun Indonesia. Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mewajibkan program pensiun tambahan bagi seluruh pekerja tengah digodok. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di masa depan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Syarif Yunus, menjelaskan bahwa UU P2SK mengamanatkan harmonisasi seluruh program pensiun yang ada di Indonesia, baik program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, maupun program sukarela seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Harmonisasi ini dipandang perlu karena replacement ratioatau tingkat pengembalian pensiun di Indonesia saat ini masih sangat rendah, di bawah 10% dari penghasilan terakhir. Angka ini jauh dari rekomendasi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40% untuk menjamin kehidupan layak para pensiunan. Dengan kata lain, kebanyakan pensiunan di Indonesia saat ini harus hidup dengan kondisi jauh di bawah standar yang layak.

Untuk mencapai angka 40%, dibutuhkan kontribusi iuran per bulan mencapai 15%. Saat ini, iuran JHT dan JP baru sebesar 8,7%, sehingga perlu ditingkatkan sebesar 6,3%. Namun, kenaikan ini tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan bertahap hingga tahun 2040-an.

Setiap tahun, iuran akan dinaikkan sebesar 0,3%. Komponen yang akan dikerek iurannya adalah dari program JP. Dengan begitu, iuran 15% tersebut akan didapatkan dari komponen JHT 6% dan iuran JP 9%. Saat ini komponen iuran JP sebesar 3%, sehingga untuk mencapai 9% diperkirakan perlu waktu 7 tahun dengan kenaikan bertahap.

Advertisement

Keterlibatan dana pensiun di luar BPJS juga menjadi bagian penting dari skema ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga industri dana pensiun tetap sehat dan berkembang. Dalam pembahasan program pensiun wajib saat ini, sedang dipertimbangkan adanya batas upah pekerja. Sebagai contoh, jika batasan upah ditetapkan Rp10 juta per bulan, maka pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta iuran dana pensiunnya akan dikelola BPJS. Sementara, jika seorang pekerja memiliki upah Rp40 juta, komponen iuran dari Rp10 juta akan dikelola BPJS, sedangkan komponen iuran dari Rp30 juta akan dikelola DPLK dan DPPK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menyiapkan sistem data pensiun nasional untuk mencatat pembagian iuran pensiun peserta antara yang dikelola BPJS atau DPPK dan DPLK. Acuannya adalah persentase iuran yang diambil dari upah harus sama.

Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun tambahan wajib ini saat ini sedang dilakukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dengan melibatkan berbagai elemen seperti Kementerian Ketenagakerjaan, OJK, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Program pensiun tambahan wajib ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan para pensiunan di masa depan. Dengan iuran yang lebih tinggi, diharapkan manfaat pensiun yang diterima juga akan lebih besar, sehingga para pensiunan dapat menjalani masa tua dengan lebih layak dan mandiri.

Namun, kenaikan iuran ini juga akan berdampak pada pengurangan pendapatan pekerja saat ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami pentingnya program ini dan dapat mempersiapkan diri dengan baik. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat.

Advertisement

Program pensiun tambahan wajib ini merupakan langkah penting untuk membangun sistem pensiun yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia. Meskipun akan ada tantangan dalam implementasinya, namun manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar. Dengan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, diharapkan program ini dapat berhasil meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat Indonesia. (alief/syam)