Connect with us

RaksasaBisnis

OJK Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR, UMKM Bersiap!

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Kabar gembira bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR)! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan perpanjangan restrukturisasi KUR untuk memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM di tengah tantangan ekonomi.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini akan fokus pada perbaikan alokasi KUR yang lebih tepat sasaran serta peningkatan akses pembiayaan UMKM.

“Kami sedang merumuskan kebijakan baru agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan,” ujar Dian dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024.

Tidak hanya itu, OJK juga melakukan evaluasi efektivitas KUR secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan KUR tidak hanya berorientasi pada penyaluran kredit semata, tetapi juga memperhatikan aspek kehati-hatian untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Kebijakan baru KUR ini akan mengacu pada pedoman dan aturan yang telah dirilis OJK sebelumnya, dengan implementasi diserahkan kepada masing-masing perbankan.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyampaikan rencana perpanjangan restrukturisasi kredit khusus untuk segmen KUR.

“Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini,” tutur Airlangga.

Berdasarkan data OJK per 31 Mei 2024, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp116,94 triliun kepada 1,99 juta debitur, meningkat 45,72% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan perpanjangan restrukturisasi KUR ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Advertisement