Connect with us

FinTech

OJK Dukung Rencana Rebranding “Pinjol”, Demi Hilangkan Stigma Negatif

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan dukungannya terhadap rencana Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengubah istilah “pinjaman online” atau pinjol.

Mahendra mengakui bahwa istilah pinjol saat ini seringkali dikaitkan dengan praktik ilegal dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, rebranding diharapkan dapat menghilangkan stigma negatif tersebut dan membangun kepercayaan publik terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin OJK.

“Yang lebih penting sebenarnya bukan hanya ganti nama, tapi menghilangkan risiko pemahaman yang keliru itu tadi, untuk dilaksanakan lebih tepat proses bisnisnya maupun juga membangun ekosistem yang lebih bisa dipercaya untuk masyarakat,” jelas Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Selasa (27/8/2024).

AFPI sendiri telah melakukan survei dan mengumpulkan 3.972 usulan istilah baru untuk menggantikan pinjol. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menargetkan sosialisasi istilah baru ini dapat dilakukan pada tahun 2024.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” tegas Entjik.

Advertisement

Rebranding pinjol ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan industri fintech P2P lending yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. (alief/syam)