Connect with us

FinTech

AFPI Berencana Ganti Istilah ‘Pinjol’, Ribuan Opsi Tersedia

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah mengupayakan pergantian istilah “pinjaman online” (pinjol) yang selama ini identik dengan praktik ilegal. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa sosialisasi istilah baru ditargetkan berlangsung tahun ini.

“Kami sedang menggodok istilah pengganti. Targetnya, sosialisasi akan dilakukan tahun ini,” ujar Entjik kepada detikcom (22/7/2024).

Riset mendalam melibatkan masyarakat telah menghasilkan 3.972 opsi istilah baru. Langkah ini diambil untuk membedakan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin OJK dengan pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

Entjik menegaskan bahwa seluruh industri sepakat untuk melakukan rebranding. “Istilah ‘pinjol’ lebih cocok disematkan pada pinjol ilegal. Kami ingin masyarakat dapat membedakannya dengan jelas,” tambahnya.

AFPI kerap menjadi sasaran tudingan ketika kasus pinjol ilegal muncul, padahal pelakunya bukan anggota asosiasi. Entjik menyoroti bahwa kasus-kasus tersebut seringkali melibatkan perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran hukum.

Advertisement

“Banyak perusahaan kredit online di luar anggota kami, seperti buy now pay lateryang berada di bawah industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri, kami selalu dituduh, padahal investigasi menunjukkan pelakunya adalah pinjol ilegal,” tegas Entjik.

AFPI berharap istilah baru ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai perbedaan antara fintech P2P lending yang legal dan pinjol ilegal.