FinTech
Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, 11 Orang Jadi Tersangka
Rifinet.com, Jakarta– Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online. Yang mengejutkan, beberapa di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lembaga yang seharusnya memberantas judi online di ruang digital Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa di antara 11 tersangka tersebut terdapat pegawai dan staf ahli Komdigi. “Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Ade Ary, Jumat (1/11/2024).
Sayangnya, Ade Ary tidak merinci identitas pegawai Komdigi yang terlibat. Ia hanya menyebutkan bahwa beberapa tersangka masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas judi online yang melibatkan orang dalam Komdigi. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi jaringan judi online tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar sumber di Polda Metro Jaya yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sumber tersebut menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan judi online ini. Ada yang berperan sebagai operator, agen, dan bahkan penyedia platform judi online.
Menanggapi kasus ini, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan keprihatinannya dan mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa Komdigi akan menindak tegas semua pegawai yang terlibat dalam judi online.
“Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Meutya menambahkan bahwa semua ASN di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus terkait perang melawan judi online. “Kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden,” tegas Meutya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan ironi. Komdigi yang diberi mandat untuk memberantas judi online justru kecolongan dengan adanya pegawai internal yang terlibat.
Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi Kominfo. “Ini ironis dan menunjukkan bahwa permasalahan judi online sudah sangat serius dan menyebar luas, bahkan mencapai institusi yang seharusnya memberantasnya,” ujar Heru.
Heru menambahkan bahwa kasus ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di Komdigi. “Komdigi perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” kata Heru.
Kasus pegawai Komdigi yang terlibat judi online ini juga menunjukkan betapa besar tantangan pemerintah dalam memberantas judi online.
Modus operandi judi online semakin canggih dan beragam. Para pelaku judi online juga menggunakan berbagai cara untuk menghindari jerat hukum, mulai dari menggunakan server di luar negeri hingga menyembunyikan identitas asli mereka.
Selain itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya judi online juga menjadi kendala dalam pemberantasan judi online. Banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dan kemudahan akses judi online.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun penyedia layanan internet.
Pemerintah perlu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat sistem pengawasan terhadap situs dan aplikasi judi online.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online dan menghindari segala bentuk aktivitas judi online.
Penyedia layanan internet juga perlu berperan aktif dalam memblokir akses ke situs dan aplikasi judi online.
Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat lebih efektif dan ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (alief/syam)