RaksasaBisnis
Meta Bayar Denda Rp21 Triliun dalam Kasus Pelanggaran Privasi
Rifinet.com – Meta, perusahaan induk Facebook, sepakat membayar denda sebesar $1,4 miliar atau sekitar Rp21 triliun kepada negara bagian Texas, Amerika Serikat. Denda ini merupakan penyelesaian atas gugatan yang menuduh Meta melanggar undang-undang privasidengan mengumpulkan data biometrik jutaan pengguna tanpa izin.
Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, menyebut penyelesaian ini sebagai yang terbesar yang pernah dicapai oleh seorang jaksa agung negara bagian dalam kasus privasi. Paxton sebelumnya menggugat Meta pada tahun 2022 atas pelanggaran Undang-Undang “Capture or Use of Biometric Identifier” dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Texas.
Meta dituduh mengumpulkan data biometrik wajah pengguna melalui fitur Tag Suggestions tanpa menjelaskan cara kerja fitur tersebut. Fitur ini diaktifkan secara otomatis untuk semua pengguna di Texas, sehingga Meta secara diam-diam menyimpan data wajah pengguna selama lebih dari satu dekade.
Meski sepakat membayar denda, Meta tidak mengakui adanya kesalahan. Juru bicara Meta hanya menyatakan bahwa perusahaan senang telah menyelesaikan masalah ini.
Ini bukan kali pertama Meta terlibat masalah privasi. Pada 2019, perusahaan ini didenda $5 miliar oleh Federal Trade Commission (FTC) atas pelanggaran privasi konsumen. Selain itu, pada 2023, Meta juga didenda $1,3 miliar oleh Uni Eropa karena melanggar undang-undang privasi di sana.
Penyelesaian dengan Texas ini menjadi pukulan terbaru bagi Meta, yang bisnisnya telah menghadapi pengawasan ketat dari regulator di seluruh dunia. Meski demikian, denda miliaran dolar tampaknya tidak terlalu mempengaruhi Meta, yang baru-baru ini mengumumkan kenaikan pendapatan kuartal kedua sebesar 22% menjadi $39 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Pengguna media sosial perlu lebih waspada terhadap bagaimana data mereka digunakan oleh perusahaan teknologi.