Connect with us

RaksasaBisnis

Krisis Perbankan Berlanjut: 14 BPR Gulung Tikar di 2024, Terbaru di Sidoarjo

Published

on

Rifinet.com Jakarta – Industri perbankan Indonesia kembali dilanda badai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terpaksa gulung tikar sepanjang tahun 2024 hingga pekan ketiga Juli. Teranyar, PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi korban terbaru krisis ini.

Pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024, menambah daftar panjang BPR yang kolaps tahun ini. Gelombang penutupan ini memicu kekhawatiran akan stabilitas sektor keuangan, khususnya di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

OJK: Pengawasan Ketat Demi Melindungi Nasabah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menegaskan pencabutan izin BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian dari pengawasan ketat OJKuntuk menjaga industri perbankan dan melindungi nasabah.

“OJK mengimbau nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang. Dana masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan,” ujar Bambang dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:  Bank-bank Berguguran, Nasabah Wajib Waspada!

Penyebab Utama: Masalah Permodalan dan Likuiditas

Berdasarkan analisis mendalam terhadap 14 kasus BPR yang ditutup, terungkap masalah permodalan dan likuiditas menjadi penyebab utama. Banyak BPR mengalami kesulitan memenuhi rasio kecukupan modal minimum yang dipersyaratkan regulator.

Advertisement

Selain itu, kualitas aset BPR juga menjadi sorotan. Tingginya kredit macet (non-performing loan/NPL) mengakibatkan BPR kesulitan memenuhi kewajiban kepada nasabah dan pihak ketiga.

Daftar Lengkap 14 BPR yang Tutup di 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda): Izin dicabut pada 21 Mei 2024 karena permasalahan permodalan.
  2. PT BPR Dananta (Kudus): Ditutup pada 13 Desember 2023 setelah berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
  3. BPRS Saka Dana Mulia: Izin dicabut pada 19 April 2024 akibat tingkat kesehatan yang memburuk.
  4. BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar): Ditutup pada 4 April 2024 karena masalah modal dan likuiditas.
  5. BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat): Izin dicabut pada 2 April 2024 setelah upaya penyehatan gagal.
  6. BPR Aceh Utara (Lhokseumawe): Ditutup pada 4 Maret 2024 setelah berstatus pengawasan bank dalam resolusi.
  7. BPR EDCCASH (Tangerang): Izin dicabut setelah berstatus pengawasan bank dalam penyehatan dan resolusi.
  8. Perumda BPR Bank Purworejo: Ditutup pada 20 Februari 2024 karena gagal melakukan penyehatan.
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo): Izin dicabut pada 16 Februari 2024 akibat masalah tingkat kesehatan.
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta): Ditutup pada 5 Februari 2024 setelah LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan.
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda): Izin dicabut pada 26 Januari 2024 setelah berstatus pengawasan intensif sejak 2020.
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma (Madiun): Ditutup pada 4 Januari 2024 akibat masalah tata kelola.
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri (Padang): Izin dicabut pada 23 Juli 2024 karena permodalan lemah dan predikat tidak sehat.
  14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo): Izin dicabut pada 24 Juli 2024 setelah berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Baca Juga:  Google Tanam Rp15 Triliun di Thailand, Indonesia Bagaimana?

Dampak Penutupan BPR dan Langkah Mitigasi

Penutupan BPR ini tentu berdampak pada nasabah, karyawan, dan perekonomian lokal. Nasabah kehilangan akses layanan keuangan, karyawan kehilangan pekerjaan, dan perekonomian daerah terganggu.

Namun, OJK dan LPS telah mengambil langkah mitigasi untuk meminimalisir dampak negatif. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Selain itu, OJK mendorong konsolidasi dan penguatan permodalan BPR agar lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.

Krisis perbankan ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko yang prudent, dan pengawasan yang ketat di sektor perbankan. Ke depan, BPR perlu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan regulasi agar tetap relevan dan kompetitif.

Di sisi lain, krisis ini juga membuka peluang bagi bank-bank besar untuk mengakuisisi BPR yang sehat dan potensial. Konsolidasi dapat memperkuat industri perbankan secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Kesimpulan

Penutupan 14 BPR sepanjang 2024 menjadi alarm bagi industri perbankan Indonesia. Masalah permodalan dan likuiditas menjadi tantangan utama yang harus diatasi. Pemerintah, regulator, dan pelaku industri perlu bersinergi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pertumbuhan BPR yang sehat dan berkelanjutan.

Advertisement