Connect with us

RaksasaBisnis

Akibat 12 Bank Gulung Tikar di 2024, OJK Perketat Aturan BPR

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menyusul kebangkrutan 12 BPR sepanjang tahun 2024.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS ini bertujuan memperkuat industri perbankan rakyat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kegagalan penerapan tata kelola yang baik kerap menjadi penyebab utama kebangkrutan BPR dan BPRS.

POJK baru ini mewajibkan penerapan tata kelola yang baik di seluruh tingkatan organisasi, termasuk penguatan struktur, proses, dan fungsi-fungsi penting seperti kepatuhan, audit, manajemen risiko, dan teknologi informasi.

“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks,” ujar Dian.

Advertisement

Kebangkrutan 12 BPR sepanjang tahun 2024menambah daftar panjang bank yang gulung tikar di Indonesia. Sejak 2005, tercatat 134 bank telah bangkrut, mayoritas merupakan BPR.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menegaskan bahwa pencabutan izin BPR oleh OJK bukan disebabkan faktor bisnis, melainkan adanya fraudatau kecurangan.

“Semua pelaku industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank,” kata Tedy.

POJK baru ini diharapkan dapat mendorong BPR dan BPRS menjadi lembaga keuangan yang lebih berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam melayani masyarakat.

Selain itu, kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama juga diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Advertisement

Berikut daftar 12 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma