Connect with us

RaksasaBisnis

KPK Lanjutkan Kasus Fraud Klaim BPJS Kesehatan ke Ranah Pidana

Published

on

Rifinet.com,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan langkah tegas terhadap tiga rumah sakit yang terlibat dalam praktik fraud klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Kasus ini akan diproses secara pidana setelah Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN, yang terdiri dari KPK, BPKP, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, mengungkap modus operandi dan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp35 miliar.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap penindakan.

Modus operandi yang terungkap melibatkan pengumpulan data pasien melalui kegiatan bakti sosial, pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan dokter yang sudah tidak bertugas, serta manipulasi rekam medis dan klaim ke BPJS Kesehatan.

Data pengendalian potensi kecurangan BPJS Kesehatan pada November 2023 mencatat inefisiensi pembiayaan program JKN hingga Rp866,8 miliar pada tahap verifikasi klaim dan Rp397,9 miliar pasca verifikasi, mengindikasikan penggelembungan biaya sebesar Rp468,9 miliar.

Advertisement

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti dampak fraud ini terhadap keuangan BPJS Kesehatan dan potensi defisit jika tidak ditangani serius. Selain itu, fraud klaim palsu juga merugikan pasien, bahkan pernah mengakibatkan kematian akibat penanganan medis yang tidak layak.

Baca Juga:  Broom Sabet Pendanaan Seri A+ Senilai Rp380 Miliar, Genjot Digitalisasi Sektor Otomotif

Timboel menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan komunikasi langsung antara BPJS Kesehatan dengan pasien untuk mencegah terjadinya fraud. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas sistem JKN demi keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.