RaksasaBisnis
BPJS Kesehatan Lagi “Sakit”, KPK Ungkap Dugaan Tagihan Fiktif Senilai Rp35 miliar
Rifinet.com, Jakarta – Badai masalah tengah menerpa BPJS Kesehatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tagihan fiktif senilai Rp35 miliar di enam rumah sakit di tiga provinsi. Modus yang digunakan adalah phantom billing, yaitu merekayasa seluruh dokumen klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi. Temuan ini menjadi pukulan telak bagi BPJS Kesehatan yang tengah berjuang menjaga keberlangsungan program JKN.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai lemahnya pengawasan dan komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan pasien menjadi celah terjadinya fraud. “Jika tidak diatasi, BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan asuransi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema Coordination of Benefit (CoB) memilih mundur. Salah satunya adalah PT PertaLife Insurance yang telah menghentikan kerja sama sejak 2022.
Skema CoB memungkinkan peserta BPJS Kesehatan menggunakan fasilitas tambahan dari asuransi swasta. Namun, implementasinya belum optimal dan banyak perusahaan asuransi swasta memilih mundur.
Mundurnya asuransi swasta ini menambah panjang daftar masalah BPJS Kesehatan. Di tengah upaya menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan harus segera mengatasi masalah-masalah ini agar kepercayaan publik tetap terjaga.
BPJS Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Publik menantikan langkah konkret dari BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan program JKN yang vital bagi kesehatan masyarakat Indonesia.