FinTech
Kominfo Ungkap Modus Yang Jadi Sebab Ratusan Ribu Anak Terjerumus Judi Online
Rifinet.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap fakta mengejutkan terkait keterlibatan ratusan ribu anak dalam perjudian online. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan situs judi sebagai game online yang menarik, lengkap dengan iming-iming kemenangan dan sistem top-up.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa anak-anak umumnya terjerat judi online melalui game yang berpura-pura menjadi game biasa. “Mereka mempromosikan diri seolah-olah game online, namun sebenarnya konten judi online,” ujarnya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat temuan ini, menunjukkan 197.054 anak berusia 11-19 tahun terlibat dalam judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar. Bahkan, anak di bawah 11 tahun pun tak luput dari jeratan ini.
Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Aturan ini mewajibkan penerbit game untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia dan melarang konten judi online dalam semua kategori usia.
Selain itu, Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. KPPPA menyediakan program SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang memberikan konsultasi psikologis bagi anak-anak korban judi online.
Usman Kansong juga menegaskan bahwa game online yang mengandung konten judi online kemungkinan besar bukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi yang terdaftar. Kominfo terus berupaya mengidentifikasi dan memblokir situs-situs tersebut.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak. Penting untuk mengawasi jenis game yang dimainkan dan memastikan anak tidak terpapar konten-konten berbahaya.