FinTech
Judi Online Menyusup ke Game Anak, 80 Ribu Pemain di Bawah Umur 10 Tahun
Rifinet.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan fakta mengejutkan: praktik judi onlinetelah menyusup ke dalam game online yang populer di kalangan anak-anak.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan 80.000 pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, sementara 440.000 lainnya berusia antara 10-20 tahun.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan modus operandi para pelaku judi online yang menyamar sebagai game online dengan iming-iming hadiah dan kemenangan. Kemenkominfo telah menetapkan peraturan yang melarang konten judi dalam game online, namun tantangan tetap ada dalam mengidentifikasi dan memberantas praktik terselubung ini.
Kemenkominfo bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan rehabilitasi psikologis bagi anak-anak yang terjerat judi online. PPATK mencatat transaksi judi online mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak dan melaporkan konten mencurigakan kepada pihak berwenang. Kemenkominfo terus berupaya memperkuat regulasi dan pengawasan untuk melindungi anak-anak dari bahaya judi online.