E-Commerce
Kemendag Blokir Temu, Aplikasi Belanja China Langgar Aturan RI
Rifinet.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan tegas melarang operasi Temu, aplikasi lokapasar asal China, di Indonesia. Larangan ini didasarkan pada ketidaksesuaian model bisnis Temu dengan regulasi yang berlaku di Tanah Air, termasuk PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa Temu beroperasi dengan model bisnis factory-to-consumer(F2C), di mana produk langsung dikirim dari pabrik ke konsumen tanpa perantara lokal. Model ini bertentangan dengan aturan yang mewajibkan adanya pelaku usaha lokal dalam rantai distribusi.
Selain itu, Temu juga belum mendapatkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini semakin memperkuat alasan Kemendag untuk memblokir aplikasi tersebut.
“Temu berbeda dengan TikTok Shop yang beroperasi sebagai marketplace. Temu langsung dari pabrik ke konsumen. Itu dilarang,” tegas Isy Karim.
Kemendag juga telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, seperti Kominfo, KemenKopUKM, dan Kemenparekraf, untuk mengantisipasi masuknya Temu ke Indonesia.
Larangan terhadap Temu ini diharapkan dapat melindungi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, dari persaingan tidak sehat. Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen Indonesia.