E-Commerce
Bayang-Bayang Temu, Ancaman Baru Bagi UMKM Indonesia?
Rifinet.com, Jakarta – Aplikasie-commerce asal China, Temu, terus berusaha menembus pasar Indonesia meskipun telah ditolak pendaftarannya oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak tiga kali. Model bisnisnya yang kontroversial, Factory to Consumer (FTC), dikhawatirkan akan merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Model FTC memungkinkan produsen menjual langsung ke konsumen tanpa perantara, sehingga harga bisa ditekan lebih rendah. Namun, praktik ini bertentangan dengan regulasi di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.
Meskipun belum beroperasi resmi di Indonesia, Temu telah menunjukkan strategi agresif di pasar global. Mereka menawarkan harga sangat rendah, pengiriman gratis, diskon besar, dan fitur gamifikasi untuk menarik pengguna.
Staf Khusus Kemenkop UKM, Fiki Satari, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak Temu bagi UMKM Indonesia. Produk murah dari China yang dijual langsung ke konsumen dikhawatirkan akan mematikan bisnis UMKM lokal.
Direktur Utama Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, bahkan menyebut Temu sebagai “aplikasi jahat” karena praktik jual rugi yang diduga dilakukan untuk menghabiskan stok barang yang tidak laku di China.
Meski mendapat penolakan, Temu terus berupaya masuk ke Indonesia. Terakhir, mereka mengajukan kembali pendaftaran merek pada 24 Juli 2024.
Pemerintah Indonesia perlu segera mengambil langkah tegas untuk melindungi UMKM dari ancaman Temu. Selain memperkuat regulasi, perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya model bisnis FTC.