Connect with us

CakrawalaTekno

Google Cs Didorong Segera Realisasikan Kerja Sama dengan Media Lokal

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Komite Perpres Publisher Rights tengah menggenjot percepatan kerja sama antara platform digital raksasa seperti Google, Meta, dan TikTok dengan perusahaan pers di Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres ini menjadi payung hukum yang mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung keberlanjutan industri pers nasional, di mana salah satu poin krusialnya adalah kewajiban platform digital untuk menjalin kerja sama yang adil dan berkelanjutan dengan perusahaan pers.  

Ketua Komite Perpres Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah aktif mendorong platform digital untuk segera merealisasikan program kerja sama yang sempat tertunda.

Penundaan ini terjadi karena pihak platform digital memilih menunggu kepastian hukum yang tertuang dalam Perpres 32/2024. “Komite mendorong agar platform digital segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang realisasinya sempat ditunda sementara karena menunggu lahirnya Perpres 32 tahun 2024,” ujar Suprapto kepada Bisnis pada Selasa (15/10).

Suprapto menjelaskan bahwa Komite telah melakukan pembicaraan awal dengan Meta dan TikTok Indonesia. Kedua perusahaan tersebut, menurut Suprapto, telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Perpres 32/2024. “Pada prinsipnya, Komite berharap perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 32/ 2024,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, pertemuan dengan Google masih dalam tahap penjadwalan dan diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Menariknya, Suprapto tidak menutup kemungkinan Google akan menggelontorkan dana untuk media lokal di Indonesia, mengingat perusahaan tersebut baru saja mengumumkan rencana investasi sebesar US$100 juta (sekitar Rp1,7 triliun) untuk mendukung media lokal di California, Amerika Serikat. “Semangat dasar dari komitmen Google di California merupakan dukungan perusahaan platform digital dalam rangka menyelamatkan jurnalisme. Hal ini seirama dengan salah satu upaya komite dalam mendorong platform digital melaksanakan atau menjalin kerja sama untuk keberlanjutan industri pers di Tanah Air,” jelas Suprapto.

Perpres Publisher Rights hadir sebagai angin segar bagi industri pers nasional yang berjuang menghadapi tantangan digitalisasi. Perpres ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem media yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana perusahaan pers dan platform digital dapat saling bersinergi.

Perpres ini mengatur kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers dalam berbagai bentuk, seperti bagi hasil, lisensi konten, dan program pengembangan kapasitas. Selain itu, platform digital wajib memberikan informasi yang transparan mengenai algoritma yang digunakan dalam penyajian konten berita. Perpres ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dan platform digital melalui Dewan Pers.

Perpres Publisher Rights disambut baik oleh berbagai stakeholder di industri media. Organisasi perusahaan pers seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengapresiasi keberpihakan pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan industri pers nasional. “Perpres ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam menegakkan keadilan bagi perusahaan pers di era digital,” ujar Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.

Namun, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya implementasi dan pengawasan yang efektif agar Perpres ini benar-benar berdampak positif bagi industri pers. “Perlu ada mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa platform digital memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perpres,” kata Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Advertisement

Meskipun Perpres Publisher Rights telah diterbitkan, tantangan implementasi dan pengawasan tetap menghantui. Kompleksitas industri media digital dan dinamika perkembangan teknologi menuntut kewaspadaan dan adaptasi yang konsisten.

Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain penentuan nilai ekonomis dari konten berita yang disajikan di platform digital, pengawasan algoritma untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyajian konten berita, dan penegakan hukum yang efektif untuk menjamin kepatuhan platform digital terhadap Perpres Publisher Rights.

Perpres Publisher Rights merupakan tonggak penting dalam sejarah industri pers Indonesia. Perpres ini menandai era baru di mana pemerintah secara aktif berperan dalam menciptakan ekosistem media yang lebih adil dan berkelanjutan.

Keberhasilan implementasi Perpres ini bergantung pada komitmen dan kerja sama semua stakeholder, termasuk pemerintah, perusahaan pers, platform digital, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, industri pers nasional diharapkan dapat terus berkembang dan melayani publik dengan informasi yang berkualitas. (nova/fine)

Advertisement