FinTech
Finpay Tegas Bantah Fasilitasi Judi Online, Siap Koordinasi dengan Pemerintah
Rifinet.com, Jakarta – PT Finnet Indonesia (Finnet), pemilik brand Finpay, dengan tegas membantah terlibat dalam aktivitas judi online yang saat ini sedang menjadi sorotan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bantahan ini muncul setelah Kemenkominfo mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian.
Ido Laksono, PGS VP Corporate Secretary Finnet, menegaskan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online, baik secara langsung maupun bekerja sama dengan pihak manapun. “Finnet berkomitmen penuh mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online,” tegas Ido.
Finnet juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Bank Indonesia dalam upaya memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Perusahaan akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP agar memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi perjudian. Kemenkominfo juga telah meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik mereka.
Finpay mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. (afdl/fine)