FinTech
Kemenkominfo Ancam Blokir 42 PSE Terindikasi Fasilitasi Judi Online, ada ShopeePay
Rifinet.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan keras kepada 42 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online. Beberapa nama besar seperti ShopeePay dan Finnet termasuk dalam daftar tersebut.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP terkait untuk memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi judi online. Tindakan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan antara layanan pembayaran tersebut dengan aktivitas perjudian.
PSE dan PJP yang terindikasi diberi waktu 7 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan internal/audit menyeluruh terhadap layanan mereka. Jika tidak ada respons atau hasil audit tidak memuaskan, Kemenkominfo akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk potensi pencabutan izin atau takedown layanan.
Daftar lengkap PSE dan PJP yang terindikasi dapat ditemukan di situs resmi Kemenkominfo. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.