Connect with us

RaksasaBisnis

eFishery Memastikan Hak Karyawan Terdampak PHK Akan Dipenuhi

Published

on

Rifinet.comStartup agrikultur eFishery melakukan PHK sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan. Manajemen eFishery memastikan hak karyawan terdampak akan dipenuhi, termasuk kompensasi sesuai ketentuan pemerintah dan kebijakan perusahaan, serta jaminan BPJSKetenagakerjaan.

Satrio Sih Pinandhito, Corporate Communications Manager eFishery, menyatakan kompensasi akan diberikan sesuai aturan, termasuk manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Selain itu, eFishery berkomitmen membantu karyawan terdampak mencari peluang karir baru dan menyediakan layanan konseling serta dukungan selama masa transisi.

Restrukturisasi ini dilakukan eFishery untuk fokus pada pengembangan upstream dan downstream, termasuk penetrasi produk, digitalisasi, dan ekspansi ke pasar luar negeri. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan dan udang.

Meskipun melakukan PHK, eFishery mengklaim telah memfasilitasi transaksi triliunan rupiah di sektor perikanan sejak didirikan pada 2013. Perusahaan terus berupaya melakukan efisiensi dan optimisasi hasil panen.

Advertisement

Jumlah karyawan terdampak PHK belum diungkapkan secara resmi, namun eFishery memastikan prosesnya masih berlangsung. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat bisnis dan ekspansi ke pasar global.