Connect with us

RaksasaBisnis

Delta Air Lines Resmi Gugat CrowdStrike dan Microsoft Atas Kerugian Rp5 Triliun

Published

on

Rifinet.com – Delta Air Lines resmi mengajukan gugatan terhadap CrowdStrike dan Microsoft atas kerugian yang ditaksir mencapai USD 350-500 juta (Rp5,2-7,4 triliun). Gugatan ini dilayangkan terkait gangguan sistem masif pada 19 Juli lalu akibat update software CrowdStrikeyang melumpuhkan sistem Microsoft di berbagai sektor, terutama penerbangan.

Delta, salah satu maskapai terdampak paling parah, mengalami ribuan pembatalan penerbangan dan gangguan layanan meluas. Lebih dari 176.000 penumpang mengajukan permintaan pengembalian uang atau kompensasi.

Untuk memperkuat gugatannya, Delta menunjuk David Boies, pengacara terkemuka yang pernah menangani kasus antitrust Microsoft dan legalisasi pernikahan sesama jenis.

“Gangguan ini menimbulkan kerugian finansial dan operasional yang signifikan bagi Delta,” ujar perwakilan Delta. “Kami berharap dapat memperoleh kompensasi yang layak melalui jalur hukum.”

CrowdStrike sendiri telah kehilangan hampir seperempat nilai pasarnya pasca insiden. Gangguan ini juga diperkirakan merugikan perusahaan Fortune 500 lainnya hingga USD 5,4 miliar (Rp80 triliun).

Advertisement

Microsoft dan CrowdStrike belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Kementerian Perhubungan Amerika Serikat juga sedang menyelidiki Delta atas insiden tersebut.

Baca Juga:  Google Tanam Rp15 Triliun di Thailand, Indonesia Bagaimana?

Gugatan Delta menambah panjang daftar kasus hukum terkait gangguan sistem yang berdampak luas. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi akan pentingnya keandalan dan keamanan sistem mereka.