Connect with us

RaksasaBisnis

Sengketa Pembayaran Hak Karyawan AJB Bumiputera 1912 Memanas, Peserta RUA Layangkan Gugatan

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Konflik internal di tubuh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali memanas. Kali ini, Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) AJB Bumiputera 1912 melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Bank BNI), dan AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan eksekusi dana perusahaan yang dilakukan untuk membayar hak-hak karyawan yang tertunggak sejak tahun 2018.

Kronologi Sengketa dan Eksekusi Dana

Sengketa bermula dari Perjanjian Bersama (PB-2023) yang disepakati antara manajemen AJB Bumiputera 1912 dan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 pada 14 Agustus 2023. Perjanjian ini bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan yang tertunda. Namun, Direksi AJB Bumiputera 1912 dinilai tidak patuh terhadap jadwal pembayaran yang telah disepakati.

Akibatnya, Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan eksekusi terhadap dana yang ada di rekening AJB Bumiputera 1912 di Bank BNI.

Eksekusi tersebut memicu reaksi dari Peserta RUA AJB Bumiputera 1912. Mereka menganggap bahwa dana yang dieksekusi bukan milik karyawan dan meminta agar dana tersebut dikembalikan. Peserta RUA yang diwakili oleh Muhammad Idaham dan beberapa pihak lainnya kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan Serikat Pekerja dan Peserta RUA

Irwan Nuryanto, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

“Proses yang ditempuh Ketua PN Jakarta Pusat telah sesuai dan dana dalam rekening AJB Bumiputera 1912 merupakan milik AJB Bumiputera 1912 yang penggunaan salah satunya untuk memenuhi kewajiban Perusahaan terhadap karyawan,” kata Irwan.

Irwan juga menyayangkan sikap Peserta RUA yang mempermasalahkan eksekusi tersebut. Menurutnya, Peserta RUA seharusnya fokus pada upaya penyelamatan AJB Bumiputera 1912 dan mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada karyawan.

“Kami berharap agar Peserta RUA bisa berperan aktif dalam mencari sumber dana dan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah pembayaran hak-hak karyawan secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujarnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 terkait gugatan yang mereka layangkan.

Kondisi Keuangan AJB Bumiputera 1912

Sengketa ini semakin memperumit masalah yang dihadapi oleh AJB Bumiputera 1912. Perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini telah lama berjuang mengatasi masalah keuangan.

Advertisement

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AJB Bumiputera 1912 mencatatkan defisit Rp33,3 triliun pada akhir 2022. OJK telah menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang diajukan oleh pemegang saham. Namun, implementasi RPK tersebut masih belum optimal.

Beberapa upaya penyehatan yang dilakukan antara lain pembayaran klaim, optimalisasi aset, dan penambahan modal. Hingga Juli 2024, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim kepada 79.743 pemegang polis sebesar Rp241,05 miliar.

Namun, perusahaan masih menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan RPK, termasuk masalah internal dan lambatnya proses penjualan aset.

Dampak Sengketa Terhadap Nasabah dan Karyawan

Sengketa antara Peserta RUA dan Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 ini menimbulkan kecemasan di kalangan nasabah dan karyawan. Nasabah khawatir klaim mereka tidak akan dibayarkan tepat waktu, sementara karyawan khawatir akan nasib pekerjaan dan hak-hak mereka.

OJK menghimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya penyehatan AJB Bumiputera 1912. OJK juga terus memantau perkembangan situasi di AJB Bumiputera 1912 dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasabah dan karyawan.

Advertisement

Sengketa ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh AJB Bumiputera 1912. Permasalahan internal dan kurangnya dukungan dari berbagai pihak dapat menghambat proses penyehatan perusahaan.

Jika sengketa ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap AJB Bumiputera 1912 dan mempersulit perusahaan dalam menjalankan RPK.

Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari seluruh stakeholder, termasuk Peserta RUA, Serikat Pekerja, manajemen AJB Bumiputera 1912, dan OJK, untuk mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan masalah ini.

Kasus AJB Bumiputera 1912 menjadi pengingat penting akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan transparan di industri asuransi. Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pihak untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat beroperasi secara sehat dan melindungi kepentingan nasabah. (alief/syam)

Advertisement