PerisaiDigital
Pusat Data Nasional Lumpuh, Layanan Publik Terganggu: Data Terenkripsi Tak Terpulihkan
Rifinet.com – Serangan ransomwareBrain Cipher yang melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pekan lalu menyisakan dampak signifikan pada layanan publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama PT Telkom dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah berjibaku memulihkan layanan, namun data yang telah terenkripsi dipastikan tak dapat dipulihkan.
Direktur Network & IT Solution PT Telkom, Herlan Wijanarko, dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Rabu (26/6), mengungkapkan bahwa upaya pemulihan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BSSN dan Bareskrim Polri. “Kami bekerja keras memulihkan sistem, namun data yang terkena ransomware tidak bisa diselamatkan,”ujarnya.
Hasil audit BSSN menunjukkan data terenkripsi berada di lokasi PDNS 2 di Surabaya. Akses pusat data tersebut telah diputus untuk mencegah penyebaran ransomware. “Sistem PDNS sudah diisolasi, tidak ada yang bisa mengakses. Insya Allah data yang dienkripsi tidak bisa disalahgunakan,”tegas Herlan.
Prioritas Pemulihan Layanan Publik
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa pemulihan layanan publik menjadi prioritas utama. Selain 44 tenant yang telah diidentifikasi memiliki data cadangan, layanan-layanan vital seperti imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, LKPP, SIKaP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perizinan event, ASN Digital Kota Kediri, dan Kemenag Sihalal menjadi fokus utama.
“Lima tenant telah pulih, dan kami berharap setiap hari bertambah. Targetnya, akhir bulan ini 18 tenant dapat dipulihkan,” ungkap Usman. Kominfo, Telkom, BSSN, dan instansi terkait berkomitmen untuk memulihkan layanan secepat dan sebaik mungkin agar gangguan terhadap pelayanan publik dapat diminimalisir.
Data Cadangan dan Pemulihan Bertahap
Herlan menjelaskan bahwa pemulihan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berfokus pada 44 tenantyang memiliki data cadangan di Surabaya dan Batam. Data tersebut akan dipulihkan melalui media sementara di PDNS 1 dan media lain yang telah disiapkan.
Tenant yang tidak memiliki data cadangan atau belum terverifikasi akan masuk tahap kedua. “Kami akan membangun ulang lingkungan baru sebagai pengganti PDNS 2 yang terkunci. Lingkungan baru ini akan diatur ulang, diperkuat, dan diimplementasikan dengan semua aspek keamanan,”terang Herlan.
Tuntutan Tebusan Rp131 Miliar
Serangan ransomware Brain Cipher pada PDNS 2 menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau sekitar Rp131,2 miliar. Ransomwareini mengunci data dengan enkripsi dan memeras korban untuk membayar tebusan agar data dapat dibuka.
Kominfo dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pembayaran tebusan tersebut. Namun, fokus utama saat ini adalah memulihkan layanan publik secepat mungkin dan memperkuat sistem keamanan untuk mencegah serangan serupa di masa mendatang.
Dampak dan Langkah Pencegahan
Serangan ransomware ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan data dan keamanan siber. Kominfo dan instansi terkait perlu meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan untuk melindungi data-data vital negara.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan siber, seperti tidak mengklik tautan atau lampiran mencurigakan, menggunakan perangkat lunak antivirusterbaru, dan secara rutin mencadangkan data penting.
Dengan kerja sama dan upaya bersama, diharapkan layanan publik dapat segera pulih dan keamanan siber nasional dapat ditingkatkan.