FinTech
Darurat..! Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Ancaman Sosial dan Ekonomi Mengintai
Rifinet, Jakarta– Bayang-bayang judi online semakin pekat menyelimuti Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap fakta mencengangkan: transaksi judi online di tanah air telah menembus angka Rp600 triliun hingga September 2024. Angka fantastis ini berasal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menunjukkan betapa mengguritanya praktik ilegal ini di tengah masyarakat.
“Meningkatnya literasi keuangan masyarakat tidak menutup fakta bahwa judi online masih merajalela. PPATK mencatat transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberi nilai tambah kepada masyarakat,” ungkap Budi Arie dalam acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Fenomena ini menjadi alarm bahaya bagi Indonesia. Bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, judi online juga membawa dampak destruktif bagi kehidupan sosial. Depresi, konflik rumah tangga, bahkan tindakan kriminal seperti pembunuhan menjadi risiko nyata yang mengintai para pelaku judi online.
Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi ancaman judi online. Sejak 2017, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk memberantasnya. Lebih dari 4,7 juta konten judi online telah diblokir. Selain itu, sekitar 72 ribu konten judi online yang menyusup ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan juga telah ditangani.
Kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilakukan untuk memblokir 7.599 rekening bank terkait judi online. Tidak hanya itu, 573 akun e-wallet, termasuk 16 akun Gopay, juga telah diajukan pemblokirannya kepada Bank Indonesia.
Menariknya, Budi Arie menyoroti modus baru dalam transaksi judi online, yaitu penggunaan e-wallet atau dompet digital. Nilai transaksi judi online melalui e-wallet mencapai lebih dari Rp5,6 triliun. Kemudahan dan kecepatan transaksi menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegas Menkominfo.
Dampak negatif judi online tidak hanya terbatas pada kerugian finansial. Lebih dari itu, judi online mengancam mental dan moral bangsa. Adiksi terhadap judi online dapat merusak produktivitas, menghancurkan rumah tangga, dan memicu tindakan kriminal.
Psikolog Dr. Aisha Aulia menjelaskan bahwa judi online dapat memicu kecanduan yang serupa dengan kecanduan narkoba. “Otak para pecandu judi online mengalami perubahan struktur dan fungsi yang menyebabkan mereka sulit untuk berhenti berjudi,” jelasnya.
Selain itu, judi online juga dapat menimbulkan perilaku impulsif, agresif, dan depresi. “Para pecandu cenderung mengabaikan tanggung jawab mereka, berbohong, dan melakukan manipulasi untuk mendapatkan uang untuk berjudi,” tambah Dr. Aisha.
Pemberantasan judi online bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas praktik ilegal ini.
“Pertama, tingkatkan literasi digital dan keuangan. Pahami bahaya dan risiko judi online. Kedua, laporkan setiap aktivitas judi online yang diketahui kepada pihak berwajib. Ketiga, awasi dan bimbing anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam judi online,” ujar Dr. Bima Setiawan, sosiolog dari Universitas Indonesia.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, pemberantasan judi online masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kemunculan situs-situs judi online baru yang semakin canggih dan sulit diblokir.
“Para pelaku judi online selalu mencari cara untuk menghindari blokir dari pemerintah. Mereka menggunakan berbagai teknik, seperti mengganti nama domain, menggunakan server di luar negeri, dan menyembunyikan identitas mereka,” jelas Dr. Citra Kirana, pakar keamanan siber.
Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam memblokir situs judi online. Kerja sama dengan penyedia layanan internet juga perlu ditingkatkan untuk memastikan efektivitas pemblokiran.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku judi online. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam praktik ilegal ini.
Judi online merupakan ancaman serius bagi Indonesia. Kerugian finansial, kerusakan mental dan moral, serta potensi tindakan kriminal menjadi dampak nyata dari praktik ilegal ini. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas judi online. Peningkatan literasi digital dan keuangan, pelaporan aktivitas judi online, dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah-langkah penting dalam memerangi ancaman ini. (alief/syam)