FinTech
Menkominfo Ancam Tindakan Tegas Terhadap 5 E-Wallet yang Diduga Fasilitasi Judi Online
Rifinet.com, Jakarta– Perjudian online di Indonesia telah menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan keras kepada lima perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang diduga kuat telah memfasilitasi transaksi judi online.
Kelima e-wallet tersebut adalah DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan Airpay. Data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online yang mengalir melalui platform-platform ini mencapai angka yang fantastis, mencapai triliunan rupiah.
DANA menjadi penyumbang terbesar dengan nilai transaksi mencapai Rp 5,37 triliun dari 5,7 juta transaksi. Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak main-main dalam menyikapi hal ini. “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/10/2024).
Rincian data PPATK terkait nilai transaksi dan jumlah transaksi judi online di lima e-wallet tersebut adalah sebagai berikut:
- DANA: Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi
- OVO: Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi
- GoPay: Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi
- LinkAja: Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi
- Airpay: Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi
Modus operandi yang digunakan dalam transaksi judi online melalui e-wallet ini adalah dengan memanfaatkan fitur top-up saldo. Lonjakan transaksi top-upyang signifikan dan hanya bersifat satu arah, yaitu transaksi masuk tanpa transaksi keluar, menjadi indikasi kuat adanya aktivitas judi online. Menkominfo menjelaskan, “Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya.”
Judi online telah menjadi momok yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif yang serius. Tidak hanya merugikan secara finansial, judi online juga dapat memicu berbagai masalah sosial seperti kriminalitas, gangguan kesehatan mental, dan kerusakan rumah tangga. “Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelas Menkominfo.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas judi online melalui berbagai strategi. Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online hingga 8 Oktober 2024. Selain itu, patroli siber dan penindakan terhadap promosi judi online di media sosial juga terus digencarkan. “Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” ujar Menkominfo.
Menkominfo Budi Arie juga menekankan pentingnya verifikasi akun e-wallet melalui electronic Know Your Customer (eKYC) untuk mencegah penyalahgunaan platform tersebut oleh pelaku kejahatan, termasuk dalam transaksi judi online. “Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tegasnya.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Ketua Umum idEA, Bima Laga, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk mencegah penyalahgunaan platform e-commerce dan e-wallet untuk aktivitas judi online. “idEA mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online.
Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lainnya untuk mencegah penyalahgunaan platform e-commerce dan e-wallet untuk aktivitas ilegal,” ujar Bima Laga.
Beberapa penyedia e-wallet yang disebutkan dalam laporan PPATK telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu ini. DANA, OVO, dan GoPay menegaskan komitmen mereka dalam memberantas judi online dan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan platform mereka.
DANA menyatakan telah menerapkan sistem monitoring transaksi yang ketat untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. OVO juga menegaskan akan terus meningkatkan sistem keamanannya dan melakukan edukasi kepada pengguna mengenai bahaya judi online. Sementara itu, GoPay menyatakan akan melakukan peninjauan internal dan memperkuat koordinasi dengan pihak berwenang.
Namun, perlu dicatat bahwa pemberantasan judi online bukanlah tugas yang mudah. Judi online telah berkembang menjadi industri yang canggih dengan modus operandi yang terus berubah. Para pelaku judi online juga semakin cerdik dalam menghindari jerat hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan inovatif untuk memberantas praktik ilegal ini.
Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online adalah mengendalikan arus keuangan yang terkait dengan aktivitas tersebut. Seperti yang terungkap dalam laporan PPATK, triliunan rupiah uang mengalir melalui platform e-wallet untuk transaksi judi online. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku judi online telah menemukan cara untuk mencuci uang mereka melalui sistem keuangan yang sah.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, penyedia layanan keuangan, dan lembaga penegak hukum. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap transaksi keuangan digital. Penyedia layanan keuangan perlu meningkatkan sistem keamanan dan melakukan monitoring transaksi yang lebih ketat. Lembaga penegak hukum perlu menindak tegas para pelaku judi online dan jaringan pencucian uang yang terlibat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online juga perlu terus ditingkatkan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai dampak negatif judi online terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terjerumus dalam perangkap judi online.
Pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama. Dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan praktik judi online di Indonesia dapat ditekan seminimal mungkin. (alief/syam)