GengGawai
Bukan Hanya iPhone 16, Google Pixel Terjegal TKDN, Kemenperin Ancam Blokir IMEI

Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan peringatan keras bagi para penggemar gadget di Indonesia. Smartphone Google Pixel, yang dikenal dengan teknologi canggih dan fitur kameranya yang mumpuni, dinyatakan ilegal untuk diperjualbelikan di Tanah Air. Pasalnya, hingga saat ini, produk besutan raksasa teknologi Google LLC tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa ribuan unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024. “Berdasarkan catatan kami, ada sekitar 22.000 unit Google Pixel yang masuk melalui jalur barang kiriman dan barang bawaan penumpang,” jelas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Meskipun diperbolehkan masuk melalui skema tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 pasal 35 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Febri menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak serta merta melegalkan penjualan Google Pixel di Indonesia. “Selama produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang telah ditetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” tegasnya.
Ketentuan TKDN sendiri merupakan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet. Regulasi ini mewajibkan produsen perangkat elektronik, termasuk smartphone, untuk menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta menciptakan lapangan kerja.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran Google Pixel di pasar Indonesia. “Ponsel Google Pixel yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan akan kami blokir IMEI-nya,” ujarnya. Pemblokiran IMEI ini akan melumpuhkan fungsi smartphone sehingga tidak dapat mengakses jaringan seluler di Indonesia.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada produk terbaru Apple Inc., yaitu iPhone 16 series. “Ini kami lakukan untuk menjaga level playing field bisnis bagi para investor yang telah berkomitmen terhadap TKDN melalui skema investasi pabrik, inovasi, dan aplikasi,” jelas Febri.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi mengenai komitmen investasi dari Google untuk memenuhi persyaratan TKDN di Indonesia. Febri pun mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan ponsel Google Pixel maupun iPhone 16 series terbaru yang diperjualbelikan di dalam negeri.
Larangan penjualan Google Pixel dan iPhone 16 series ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan konsumen. Bagi mereka yang menginginkan smartphone dengan teknologi terkini, kebijakan ini membatasi pilihan yang tersedia di pasar. Di sisi lain, para pelaku bisnis, terutama importir dan penjual smartphone BM (black market), akan mengalami kerugian akibat pemblokiran IMEI.
Namun, di balik kebijakan yang terkesan restriktif ini, terdapat tujuan strategis yang lebih besar. Pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri elektronik dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Dengan mewajibkan TKDN, diharapkan akan terjadi transfer teknologi, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, serta penciptaan ekosistem industri yang lebih kuat.
Penerapan kebijakan TKDN bukanlah tanpa tantangan. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia di Indonesia. Untuk memproduksi komponen elektronik yang berkualitas tinggi, dibutuhkan investasi yang besar dalam riset dan pengembangan, serta tenaga kerja yang terampil.
Namun, di sisi lain, kebijakan TKDN juga membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi basis produksi elektronik di kawasan Asia Tenggara. Dengan pasar domestik yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, Indonesia memiliki daya tarik bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya di sektor industri elektronik.
Larangan penjualan Google Pixel dan iPhone 16 series merupakan langkah tegas pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN. Meskipun menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri elektronik dalam negeri dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Ke depan, diperlukan sinergi antara pemerintah, produsen, dan konsumen untuk menciptakan ekosistem industri elektronik yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (badri/fine)
