RaksasaBisnis
Aturan Restrukturisasi KUR Segera Terbit, Beri Angin Segar UMKM
Rifinet.com,Jakarta – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan aturan terkait pelaksanaan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)akan segera terbit dalam beberapa pekan mendatang.
Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai restrukturisasi KUR telah rampung di tingkat kementerian/lembaga. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) yang akan segera diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa proses penerbitan Permenko Perekonomian tersebut tidak akan memakan waktu lama. Ia memperkirakan aturan ini akan diundangkan dalam beberapa pekan ke depan.
Dukungan terhadap restrukturisasi KUR juga datang dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Ia mengapresiasi langkah pemerintah dan menekankan bahwa skema restrukturisasi akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kualitas Aset.
Restrukturisasi KUR ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik, namun terkendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran akibat berbagai faktor, termasuk dampak pandemi Covid-19.
Meskipun detail skema restrukturisasi KUR masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, langkah ini jelas menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.