Connect with us

FinTech

Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ungkap Modus Transfer Nyasar di Jateng

Published

on

Rifinet.com, Semarang– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah mencatat lonjakan aduan masyarakat terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari-Juli 2024. Tercatat 873 pengaduan, salah satunya terkait modus baru pinjol ilegal, yaitu transfer nyasar ke rekening calon korban.

Ilhamsyah, Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan, “Masyarakat yang tiba-tiba menerima transfer uang dari pihak tak dikenal harus berhati-hati. Jangan gunakan uang tersebut. Segera hubungi call center bank terkait untuk memblokir rekening dan laporkan ke polisi.”

Modus ini bertujuan menjerat korban agar merasa memiliki utang dan tertekan untuk membayar beserta bunga tinggi yang tidak masuk akal. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dari investasi atau pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.

“Periksa izin usaha dan rekam jejak perusahaan sebelum berinvestasi. Jangan sampai terjebak investasi bodong,” tegas Ilhamsyah.

Selain transfer nyasar, pinjol ilegal juga menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan data pribadi, seperti membeli data ilegal, membobol perangkat digital, hingga melakukan rekayasa sosial.

Advertisement

OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. (syam/fine)