FinTech
Viral Isu QRIS Ada Batas Minimal di Medsos, Begini Klarifikasi BI
Rifinet.com, Jakarta– Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh perbincangan mengenai batasan minimal transaksi saat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sebuah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) menyebutkan bahwa QRIS hanya bisa digunakan untuk transaksi dengan nominal tertentu, memicu kebingungan di kalangan masyarakat.
Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa QRIS dapat digunakan untuk segala jenis pembayaran, berapapun nominalnya, bahkan hingga serendah Rp1.
“Saat ini tidak ada batasan minimum pembayaran menggunakan QRIS,” ujar Erwin kepada Kompas.com pada Selasa (10/9/2024).
Erwin menjelaskan bahwa BI hanya mengatur batasan maksimal transaksi QRIS, yakni sebesar Rp10 juta per transaksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang QRIS.
Mengapa Beberapa Toko Menetapkan Batas Minimal?
Meskipun BI tidak menetapkan batas minimal, beberapa toko menerapkan kebijakan sendiri mengenai minimal transaksi QRIS. Hal ini disebabkan oleh adanya biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan kepada pedagang untuk setiap transaksi QRIS.
MDR adalah biaya yang dibebankan kepada pedagang QRIS untuk setiap transaksi. Besaran MDR QRIS bervariasi tergantung pada skala usaha pedagang, berkisar antara 0-0,7% dari nominal transaksi.
“Besaran MDR QRIS relatif efisien dibandingkan metode pembayaran lain seperti kartu debit atau kartu kredit,” ungkap Erwin.
Sebagai contoh, MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro dengan transaksi hingga Rp100 ribu adalah 0%, sedangkan untuk transaksi di atas Rp100 ribu, MDR-nya adalah 0,3%.
QRIS, yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019, merupakan standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh BI. QRIS hadir untuk memudahkan proses transaksi pembayaran domestik dengan menggunakan QR Code, menawarkan kemudahan, kecepatan, dan keamanan.
Cara Menggunakan QRIS
Proses pembayaran menggunakan QRIS sangatlah mudah:
- Minta gambar QRIS dari pedagang atau toko.
- Simpan QRIS di galeri perangkat Anda.
- Buka aplikasi pembayaran yang Anda gunakan.
- Pilih menu “unggah”.
- Pilih QRIS yang ingin diunggah.
- Masukkan nominal pembayaran dan nama pedagang (pastikan sudah sesuai).
- Masukkan PIN.
- Bayar.
Bagaimana Pedagang Mendapatkan QRIS?
QRIS dapat diperoleh oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan pedagang.
- Sebagai PJSP:
- PJSP harus telah berizin dan diawasi oleh BI serta melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan QRIS.
- Jika perusahaan Anda belum berizin sebagai PJSP, Anda dapat mengajukan perizinan kepada BI.
- Sebagai Pedagang:
- Pedagang dapat menghubungi PJSP yang telah berizin dan diawasi oleh BI untuk menerima pembayaran menggunakan QRIS.
Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, QRIS diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. BI terus berupaya meningkatkan adopsi QRIS di berbagai sektor, termasuk UMKM, untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif dan modern.
Pentingnya Edukasi
Meskipun QRIS menawarkan banyak manfaat, masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat, seperti isu mengenai batas minimal transaksi. Oleh karena itu, edukasi publik mengenai QRIS menjadi sangat penting. BI dan para pemangku kepentingan terkait perlu terus menggencarkan sosialisasi mengenai QRIS, termasuk mengenai MDR dan manfaatnya bagi pedagang dan konsumen.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan QRIS secara optimal dan berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat tanpa uang tunai (cashless society). (alief/syam)