Connect with us

ZonaBebas

UU PDP Berlaku, Efektivitas Implementasi Dipertanyakan Tanpa Badan Pengawas Independen

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2024, menandai era baru dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Namun, antusiasme ini dibayangi oleh keprihatinan mendalam mengenai efektivitas implementasi UU ini. Pasalnya, hingga saat ini, badan pengawas independen yang diamanatkan UU tersebut belum juga terbentuk.

UU PDP, yang disahkan pada 17 Oktober 2022, dirancang untuk melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan. Keberadaan badan pengawas independen menjadi krusial untuk memastikan penegakan hukum dan pengawasan terhadap implementasi UU ini.

Badan ini diharapkan dapat bertindak sebagai “wasit” yang netral dan independen, mengawasi kepatuhan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, terhadap ketentuan UU PDP. Tanpa badan pengawas, dikhawatirkan UU PDP hanya akan menjadi “macan ompong” yang tidak memiliki kekuatan untuk menindak pelanggaran.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: seberapa efektif UU PDP dapat diimplementasikan tanpa badan pengawas independen? Kekhawatiran ini disuarakan oleh berbagai pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum. Mereka mengingatkan bahwa tanpa badan pengawas yang independen, UU PDP akan sulit ditegakkan dan data pribadi warga negara akan rentan terhadap penyalahgunaan.

Untuk mengisi kekosongan badan pengawas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditunjuk sebagai pengawas sementara implementasi UU PDP. Hal ini diungkapkan oleh Executive Director Consulting Services EY, Wisnu Murti, dalam sebuah diskusi media di Jakarta.

Advertisement

“Saat ini Kominfo akan mengambil peran lembaga pengawas sampai akhirnya terbentuk,” ujar Wisnu.

Meskipun Kominfo telah menyatakan kesiapannya, banyak pihak meragukan efektivitas pengawasan yang dilakukan. Salah satu alasan utama adalah posisi Kominfo sebagai bagian dari pemerintah. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas dalam melakukan pengawasan, terutama terhadap instansi pemerintah lainnya.

Selain itu, Kominfo juga dibebani dengan tugas dan tanggung jawab yang sudah sangat luas di bidang komunikasi dan informatika. Menambah tugas sebagai pengawas implementasi UU PDP dikhawatirkan akan membebani Kominfo dan mempengaruhi kinerja di bidang lain.

Kominfo juga perlu memastikan bahwa mereka memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang perlindungan data pribadi. Sebagai bagian dari pemerintah, Kominfo juga rentan terhadap intervensi politik dalam menjalankan tugas pengawasan. Hal ini dapat mengancam independensi dan objektivitas pengawasan.

Independensi badan pengawas merupakan salah satu kunci utama keberhasilan implementasi UU PDP. Badan ini harus bebas dari intervensi pemerintah maupun swasta agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Advertisement

Pakar hukum telematika, Edmon Makarim, menegaskan pentingnya independensi badan pengawas UU PDP. Menurutnya, badan ini harus memiliki otonomi dalam mengambil keputusan dan tindakan, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun.

“Independensi badan pengawas ini mutlak diperlukan. Jika tidak, UU PDP hanya akan menjadi aturan yang sulit ditegakkan,” tegas Edmon.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menambahkan bahwa badan pengawas independen akan lebih efektif dalam menangani pengaduan dan sengketa terkait pelanggaran data pribadi. Masyarakat akan lebih percaya diri untuk melaporkan pelanggaran jika mereka yakin bahwa laporan mereka akan ditangani secara adil dan objektif.

“Badan pengawas yang independen akan lebih profesional dan objektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran data pribadi,” ujar Heru.

Penundaan pembentukan badan pengawas independen akan berdampak serius pada implementasi UU PDP. Masyarakat akan meragukan keseriusan pemerintah dalam melindungi data pribadi jika badan pengawas independen tidak kunjung dibentuk.

Advertisement

Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran data pribadi. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan efektif, pelaku penyalahgunaan data pribadi akan lebih leluasa melakukan tindakan ilegal. Hal ini dapat merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.

Tanpa badan pengawas yang independen, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran UU PDP akan menjadi lebih sulit dan berbelit-belit. Hal ini dapat mengurangi efek jera bagi para pelaku dan menciptakan iklim impunitas. Ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan data pribadi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Investor akan ragu untuk menanamkan modal di Indonesia jika data pribadi tidak dilindungi dengan baik.

Desakan untuk segera membentuk badan pengawas independen UU PDP datang dari berbagai pihak. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Data Pribadi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan badan pengawas independen UU PDP.

“Kami mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang pembentukan badan pengawas independen UU PDP,” ujar Koordinator Koalisi, Damar Juniarto.

Namun, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pembentukan badan pengawas independen. Salah satu tantangan utama adalah mencari figur yang tepat untuk memimpin badan pengawas.

Advertisement

Figur tersebut harus memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik di bidang perlindungan data pribadi. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa badan pengawas memiliki sumber daya yang cukup, baik dari segi anggaran, sarana dan prasarana, maupun sumber daya manusia, untuk menjalankan tugasnya secara efektif.

Dengan adanya badan pengawas yang independen dan kuat diharapkan UU PDP dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Badan ini akan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran data pribadi, menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan UU PDP. (alief/syam)