CakrawalaTekno
Uber Didenda Rp5 Triliun, Catat Rekor Denda Privasi Tertinggi di Belanda
Rifinet.com – Raksasa transportasi daring, Uber, kembali terjerat masalah hukum. Otoritas Perlindungan Data Belanda (Dutch Data Protection Authority) menjatuhkan denda sebesar €290 juta atau setara Rp5,02 triliun kepada Uber Technologies Inc. Denda ini dipicu oleh kelalaian Uber dalam mengelola data sensitif para pengemudinya di Eropa.
Otoritas Belanda menemukan bahwa Uber telah mengirimkan sejumlah besar data pengemudi, termasuk lisensi taksi, data lokasi, bahkan data kriminal dan medis, ke server di Amerika Serikat tanpa perlindungan yang memadai. Praktik ini berlangsung selama lebih dari dua tahun dan dianggap melanggar standar privasi Uni Eropa.
Denda ini memecahkan rekor sebagai hukuman tertinggi yang pernah dikeluarkan oleh otoritas Belanda terhadap perusahaan mana pun. Secara global, denda ini juga menjadi yang terbesar yang pernah diterima Uber.
Juru bicara Uber, Caspar Nixon, menyatakan bahwa proses transfer data Uber telah sesuai dengan hukum Eropa dan perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, Aleid Wolfsen, ketua otoritas perlindungan data Belanda, menegaskan bahwa Uber tidak memenuhi persyaratan hukum Eropa untuk melindungi data yang ditransfer ke AS.
Penyelidikan terhadap Uber dimulai setelah lebih dari 170 pengemudi Prancis mengadu ke kelompok pemerhati hak asasi manusia Prancis. Kasus ini ditangani oleh badan Belanda karena kantor pusat Uber di Eropa berada di Belanda.
Ini bukan kali pertama Uber berurusan dengan otoritas perlindungan data Belanda. Sebelumnya, Uber telah didenda karena tidak memberikan transparansi memadai tentang penyimpanan dan transfer data pengemudi Eropa.
Denda ini menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan global tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data, terutama di era digital di mana data pribadi menjadi aset yang sangat berharga. (nova/fine)