ZonaBebas
Telkom Ancam Putus Jaringan Reseller Ilegal di Madina, Teknisi Nakal Terancam Sanksi
Rifinet.com, Padangsidimpuan– Maraknya praktik penjualan kembali jaringan internet (reseller) ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah mengundang perhatian serius dari PT Telkom Indonesia. Dani, Officer Telkom kantor cabang Padangsidimpuan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memutus jaringan internet bagi pelanggan yang terbukti menjadi reseller.
“Apabila pelanggan kita terindikasi reseller, itu (jaringan) akan kita putus. Itu sudah dari dulu kita jalankan,” kata Dani saat dihubungi pada Kamis (19/9/2024). Praktik reseller ilegal ini, di mana individu atau kelompok menjual kembali layanan internet Telkom tanpa izin resmi, telah menjadi masalah yang meresahkan di berbagai daerah, termasuk Madina.
Telkom memiliki mekanisme yang jelas untuk menindaklanjuti laporan atau aduan terkait dugaan penyimpangan di bidang telekomunikasi, termasuk praktik reseller ilegal. Tim Telkom akan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Begitu ada ditemukan reseller di lapangan, gak bisa kita langsung masuk karena kita harus ada basic data juga, data dari perusahaan apakah itu pelanggan kita atau tidak,” ungkap Dani. “Tapi apabila kita temukan bahwa reseller yang bermain di lapangan itu pelanggan kita, maka akan kita berhentikan langsung.”
Dani juga menanggapi isu mengenai dugaan keterlibatan sejumlah teknisi Telkom di Madina dalam praktik reseller ilegal. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Telkom dengan disertai bukti-bukti yang valid.
“Kalau memang ada (teknisi Telkom jadi reseller), silahkan dilaporkan beserta dengan buktinya, dan, kita akan beri sanksi ke teknisi, karena sudah jelas kita tidak perbolehkan hal itu,” ujarnya. Sanksi yang akan diberikan kepada teknisi yang terbukti menjadi reseller bisa berupa teguran, skorsing, hingga pemecatan, tergantung pada tingkat kesalahannya.
Mewakili Telkom Indonesia, Dani mengimbau para pelanggan resmi untuk tidak memperjualbelikan layanan internet Telkom, terutama bagi pelanggan M-User seperti Indibiz dan Indihome. “Kami berharap pelanggan dapat menggunakan layanan internet Telkom sesuai dengan peruntukannya dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan yang merugikan pihak lain,” tegas Dani.
Praktik reseller ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan, baik bagi Telkom maupun bagi masyarakat luas. Bagi Telkom, praktik ini menyebabkan kerugian finansial karena hilangnya potensi pendapatan dari pelanggan yang seharusnya membayar langsung kepada perusahaan.
Estimasi kerugian ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, mengingat banyaknya pelanggan Telkom di seluruh Indonesia. Selain itu, praktik reseller ilegal juga dapat mengganggu kualitas layanan internet bagi pelanggan lain karena adanya beban jaringan yang berlebihan.
Bagi masyarakat, praktik reseller ilegal dapat merugikan karena harga yang ditawarkan oleh reseller biasanya lebih mahal daripada harga resmi dari Telkom. Pelanggan yang tidak waspada bisa terjebak membayar lebih untuk layanan yang sama.
Selain itu, kualitas layanan internet yang disediakan oleh reseller juga tidak terjamin karena tidak adanya pengawasan dari Telkom. Hal ini bisa berdampak pada ketidakstabilan koneksi, kecepatan yang lambat, atau bahkan gangguan layanan yang lebih serius.
Telkom telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik reseller ilegal. Upaya-upaya ini termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik reseller ilegal melalui berbagai kanal, seperti media sosial, website, dan kegiatan-kegiatan di masyarakat.
Telkom juga meningkatkan pengawasan terhadap jaringan internetnya untuk mendeteksi adanya aktivitas reseller ilegal. Teknologi canggih seperti analisis data dan machine learning digunakan untuk mengidentifikasi pola-pola yang mencurigakan. Selain itu, Telkom juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku reseller ilegal.
Maraknya praktik reseller ilegal di Madina menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak Telkom dan aparat penegak hukum. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik reseller ilegal juga menjadi faktor penyebab maraknya praktik ini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk Telkom, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Telkom perlu terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku reseller ilegal. Aparat penegak hukum perlu menindak tegas pelaku reseller ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik reseller ilegal dan tidak membeli layanan internet dari reseller ilegal. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan praktik reseller ilegal dapat diberantas dan masyarakat dapat menikmati layanan internet yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan. Perusahaan juga akan terus berupaya memberantas praktik reseller ilegal untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat di bidang telekomunikasi. (gege/fine)