ZonaBebas
Tantangan Menkominfo Baru, Amankan Data Indonesia
Rifinet.com, Jakarta– Pelantikan Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menghadirkan harapan baru sekaligus tantangan besar bagi Indonesia di ranah digital. Salah satu isu krusial yang menuntut perhatian serius adalah kedaulatan data. Di era di mana data diibaratkan sebagai ‘emas baru’, Indonesia masih berjuang untuk menegakkan kedaulatannya di tengah arus deras perkembangan teknologi digital.
Kedaulatan data merupakan hak suatu negara untuk mengontrol data warganya sendiri, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data tersebut. Indonesia, dengan jumlah pengguna internet yang mencapai lebih dari 210 juta jiwa (DataReportal, 2023), merupakan salah satu negara dengan pasar digital terbesar di dunia.
Potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai USD 146 miliar pada tahun 2025 (Google, Temasek, Bain & Company e-Conomy SEA 2022 report). Namun, potensi besar ini juga dibayangi oleh ancaman kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi.
Maraknya kasus kebocoran data belakangan ini, seperti kasus kebocoran data pengguna e-commerce dan fintech, menunjukkan bahwa Indonesia masih rentan terhadap serangan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya 1,3 miliar serangan siber di Indonesia sepanjang tahun 2022. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi dan penegakan kedaulatan data di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam upaya menegakkan kedaulatan data. Pertama, regulasi yang belum komprehensif. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, namun regulasi tersebut dianggap belum cukup kuat dalam mengatur isu kedaulatan data.
Kedua, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi. Riset dari Katadata Insight Center (KIC) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 63% responden tidak membaca kebijakan privasi sebelum menyetujui penggunaan aplikasi atau platform digital. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi mereka.
Ketiga, infrastruktur keamanan siber yang belum memadai. Indonesia masih kekurangan tenaga ahli di bidang keamanan siber. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar 400.000 tenaga ahli keamanan siber hingga tahun 2025. Keterbatasan SDM ini menyebabkan Indonesia rentan terhadap serangan siber dan pencurian data.
Keempat, perkembangan teknologi yang pesat, seperti teknologi cloud computing dan artificial intelligence (AI), menimbulkan tantangan baru dalam menegakkan kedaulatan data. Data yang disimpan di server luar negeri dan diolah dengan algoritma AI yang kompleks menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana negara dapat menjamin keamanan dan kontrol atas data tersebut.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi perlu mengambil langkah strategis. Pertama, mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan data.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi melalui kampanye dan edukasi publik secara masif. Pemerintah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan, media massa, dan komunitas, untuk menyebarkan informasi tentang perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Ketiga, memperkuat infrastruktur keamanan siber dengan meningkatkan investasi di bidang ini dan mengembangkan SDM di bidang keamanan siber. Pemerintah dapat menyediakan beasiswa dan pelatihan bagi generasi muda untuk menjadi tenaga ahli keamanan siber. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong pengembangan industri keamanan siber dalam negeri.
Keempat, mendorong pengembangan teknologi dalam negeri yang mampu menjamin keamanan data dan kedaulatan data. Pemerintah dapat memberikan insentif dan dukungan kepada perusahaan teknologi lokal untuk mengembangkan solusi keamanan data yang inovatif dan berdaya saing.
Kelima, meningkatkan kerja sama internasional dengan negara-negara lain dalam upaya menegakkan kedaulatan data. Indonesia dapat bergabung dalam forum internasional dan melakukan pertukaran informasi dan pengalaman dengan negara-negara lain dalam bidang perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Menjaga kedaulatan data bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan kolaborasi multipihak, melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, swasta berperan dalam menyediakan teknologi dan infrastruktur yang aman, sementara masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan data pribadi.
Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, Indonesia dapat mewujudkan kedaulatan data di era digital dan memanfaatkan potensi ekonomi digital secara optimal. Menkominfo Budi Arie Setiadi memiliki peran krusial dalam memimpin upaya ini dan mengantarkan Indonesia menuju masa depan digital yang berdaulat. (nova/fine)