Connect with us

RaksasaBisnis

Starlink Picu Kecemasan Pengusaha Internet, Desak Pemerintah Segera Atur RT/RW Net

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Kehadiran layanan internet Starlink di Indonesia, yang digagas oleh Elon Musk, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku industri telekomunikasi. Di satu sisi, Starlink menawarkan kecepatan tinggi dan jangkauan luas, bahkan hingga ke pelosok negeri. Namun, di sisi lain, fleksibilitas yang ditawarkan Starlink, khususnya dalam hal Fair Usage Policy (FUP), memicu kekhawatiran akan maraknya praktik sharinginternet antar rumah atau yang dikenal dengan RT/RW Net.

Fenomena RT/RW Net berbasis Starlink ini menjadi sorotan utama karena berpotensi menggerus pangsa pasar layanan internet tetap (fixed broadband) yang disediakan oleh operator telekomunikasi seperti XL Axiata, IndiHome, dan Biznet.

Henry Wijayanto, Head of External Communications XL Axiata, menyampaikan keprihatinannya. “Kehadiran layanan Starlink ke pasar residensial dan digunakan untuk RT/RW Net tentu memberikan dampak terhadap layanan fixed broadbandyang disediakan para ISP dan operator termasuk XL Axiata,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (10/10/2024).

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa satu perangkat Starlink dapat digunakan untuk beberapa rumah dengan menggunakan alat khusus. Sekretaris Umum APJII, Zulfadly Syam, menjelaskan bahwa praktik ini dimungkinkan oleh skema FUP Starlink yang relatif longgar.

“Jika WiFi ini ditaruh di tiga rumah maka Starlink masih bisa diakses,” kata Zulfadly kepada Bisnis (8/10/2024).

Advertisement

Dengan harga berlangganan Starlink yang berkisar Rp750.000 per bulan, masyarakat tergiur untuk membagi biaya dengan tetangga melalui skema RT/RW Net.

Namun, di balik kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, RT/RW Net berbasis Starlink menyimpan sejumlah potensi masalah.

Pertama,potensi pelanggaran izin penyelenggaraan telekomunikasi. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin. Praktik RT/RW Net yang dikomersialisasikan tanpa izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana.

Kedua, ancaman terhadap keamanan siber. Sistem keamanan jaringan RT/RW Net umumnya lebih rentan dibandingkan jaringan internet dedicated. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya serangan siber, pencurian data, dan penyalahgunaan akses internet.

Ketiga, potensi gangguan frekuensi. Penggunaan perangkat Starlink yang tidak sesuai standar atau tanpa izin dapat menyebabkan gangguan frekuensi pada jaringan telekomunikasi lainnya, mengingat Starlink menggunakan frekuensi radio untuk berkomunikasi dengan satelit.

Advertisement

Menyikapi fenomena ini, para pelaku industri telekomunikasi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.

Henry Wijayanto dari XL Axiata menghimbau pemerintah untuk “terus melakukan upaya penertiban sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku” dan “melibatkan semua regulator dan industri yang berkaitan dalam rangka mengatur tata kelola bisnis satelit orbit rendah ini.”

Menkominfo Budi Arie Setiadi menanggapi desakan ini dengan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) yang akan bekerja sama dengan APJII untuk menekan praktik RT/RW Net ilegal. Satgas ini akan berfokus pada edukasi dan penegakan hukum.

“Kami akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan penegak hukum mengenai aturan yang berlaku terkait penyelenggaraan jasa internet dan bahaya RT/RW Net ilegal,” ujar Budi.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kerjasama dengan SpaceX, perusahaan di balik Starlink, untuk memastikan bahwa layanan Starlink di Indonesia digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Pemberantasan RT/RW Net ilegal bukanlah tugas yang mudah. Keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran masyarakat, dan kompleksitas teknis menjadi tantangan tersendiri.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk operator telekomunikasi, APJII, masyarakat, dan SpaceX.

Diperlukan regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur penggunaan layanan internet satelit seperti Starlink, serta sanksi yang tegas bagi pelaku RT/RW Net ilegal.

Edukasi publik juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan layanan internet yang legal dan aman.

Kehadiran Starlink merupakan sebuah peluang besar untuk mempercepat transformasi digital Indonesia. Namun, pemerintah perlu mengelola dengan bijak agar teknologi ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan bangsa, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi industri telekomunikasi dan keamanan siber nasional. (alief/syam)

Advertisement