Connect with us

PerisaiDigital

Smartfren Tangkal Peretasan, Pelanggan Aman, Hacker Ditangkap

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Smartfren berhasil menangkis upaya peretasan server perusahaan yang bertujuan melakukan top-up pulsa ilegal. Peretasan ini terdeteksi dini oleh tim Network Operations Center (NOC) dan berhasil diatasi dengan cepat. Perusahaan juga telah mengambil langkah hukum terhadap pelaku top-up ilegal tersebut.

Smartfren mengapresiasi tindakan cepat Subdit Siber, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

“Peretasan tersebut adalah dalam upaya pengisian ulang pulsa ke nomor tertentu dan berhasil ditemukan serta ditangani dengan cepat. Pelanggan tidak perlu khawatir karena seluruh data pelanggan dipastikan aman,” ujar Merza Fachys, President Director Smartfren.

Tim NOC Smartfren selalu aktif 24/7 untuk memantau dan mengatasi masalah jaringan. Ketika masalah atau potensi masalah terdeteksi, tim akan langsung mengisolasi dan menerapkan solusi terbaik dengan cepat, kurang dari satu jam.

Dari percobaan peretasan senilai total Rp350 juta, sebagian besar berhasil digagalkan oleh Smartfren, sehingga kerugian pulsa berhasil ditekan hingga sangat minimal.

Advertisement

“Smartfren selalu memastikan operasionalnya telah mematuhi standar keamanan yang ketat, selain tim NOC yang khusus menjaga keamanan jaringan, kami juga telah menerapkan standar ISO 27001:2023. Sudah jadi komitmen kami untuk selalu menjaga serta terus meningkatkan standar keamanan tersebut,” tambah Merza.

Baca Juga:  Spotify Pulih Setelah Gangguan, Pengguna Sempat Frustrasi

Sebelumnya, seorang pria asal Narogong, Kota Bekasi berinisial SH (28) ditangkap polisi karena meretas server Smartfren. Aksi kejahatan ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pulsa hingga jutaan rupiah.

Peretasan ini terungkap setelah PT Smartfren Telecom membuat laporan polisi terkait transaksi top-up pulsa mencurigakan mulai dari 25 Juni hingga 10 Juli 2024.

“Adanya transaksi top-up pulsa anomali melalui server Eload yang dilakukan secara berturut-turut yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom Tbk sebesar Rp350 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri, SH melakukan top-up pulsa dengan nilai Rp4.350.000 secara ilegal berulang kali dengan memanfaatkan akses ilegal server eload milik PT Smartfren Telecom.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 dia telah melakukan top up pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload,” ucap Ade Safri. (alief/syam)