FinTech
ShopeePay Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online Usai Ditegur Kominfo
Rifinet.com, Jakarta– PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) memberikan tanggapan resmi atas teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait maraknya penggunaan dompet digital untuk transaksi judi online. ShopeePay menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, dan telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah penyalahgunaan platformnya.
Teguran dari Kominfo ini bermula dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa terdapat lima perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi transaksi judi online. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Menkominfo Budi Arie Setiadi secara khusus menyoroti DANA yang mencatatkan transaksi judi online terbesar, mencapai Rp5,37 triliun dengan 5,72 juta transaksi. “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi, Jumat (11/10/2024). Data PPATK juga menunjukkan bahwa ShopeePay mencatat nilai transaksi judi online sebesar Rp6,1 miliar dengan 33.069 transaksi.
Menanggapi hal ini, Eka Nilam, Director of Business and Partnership ShopeePay, menjelaskan bahwa ShopeePay telah menerapkan serangkaian langkah pencegahan dan penindakan untuk memerangi judi online. “ShopeePay Indonesia secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memberantas judi online. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal,” tegas Eka dalam keterangan resminya, Senin (14/10/2024).
ShopeePay melaksanakan monitoring transaksi yang ketat berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS) untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait dengan judi online. Sistem ini mampu menganalisis berbagai faktor, seperti frekuensi transaksi, nominal transaksi, waktu transaksi, dan pola transaksi, untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
Selain itu, ShopeePay menerapkan proses verifikasi data diri & akun pengguna (Know Your Customer/Merchant) dan pengkinian data diri Pengguna (Enhanced/Ongoing Due Diligence) untuk mencegah penyalahgunaan akun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap akun terdaftar atas nama individu yang sah dan valid.
ShopeePay juga aktif melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan dan melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang. Tim khusus di ShopeePay bertugas untuk menganalisis laporan transaksi mencurigakan dan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan bukti yang cukup, ShopeePay akan melaporkan pelanggar kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mencegah transaksi judi online, ShopeePay melakukan pemblokiran akun yang terindikasi melakukan aktivitas tersebut. Pemblokiran akun dilakukan berdasarkan hasil analisis dari sistem FDS dan investigasi yang dilakukan oleh tim ShopeePay. Edukasi kepada pengguna juga menjadi fokus ShopeePay dalam upaya memberantas judi online.
ShopeePay aktif melakukan edukasi kepada pengguna mengenai bahaya judi online dan cara-cara untuk menghindarinya. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai kanal, seperti media sosial, blog, dan aplikasi ShopeePay.
“Sistem Elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eka. ShopeePay juga menekankan pentingnya kerjasama antara penyedia layanan dompet digital, pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas judi online. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya memilih platform yang aman dan terpercaya juga menjadi kunci dalam upaya ini.
Maraknya penggunaan dompet digital untuk transaksi judi online menjadi tantangan tersendiri bagi industri fintech. Selain merugikan masyarakat, praktik ini juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan terhadap layanan dompet digital. Oleh karena itu, penyedia layanan dompet digital perlu mengambil langkah-langkah proaktif dalam mencegah dan memberantas judi online.
Penerapan teknologi artificial intelligence (AI) dan machine learning dapat membantu dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang mengindikasikan aktivitas judi online. AI dan machine learning dapat mempelajari pola transaksi normal dan mengidentifikasi anomali yang mencurigakan.
Selain itu, membangun kerjasama yang erat dengan aparat penegak hukum dan PPATK dalam pertukaran informasi dan penindakan terhadap pelaku judi online juga sangat penting. Kerjasama ini memungkinkan pertukaran data dan informasi yang lebih cepat dan efisien, sehingga penindakan terhadap pelaku judi online dapat dilakukan secara lebih efektif.
Peningkatan keamanan sistem untuk mencegah peretasan dan pencurian data yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas judi online juga merupakan langkah krusial. Penyedia layanan dompet digital perlu terus memperbarui sistem keamanan mereka dan menerapkan teknologi terbaru untuk melindungi data pengguna.
Terakhir, melakukan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online dan cara-cara untuk melindungi diri juga sangat penting. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, media sosial, dan website.
Dengan upaya bersama dari seluruh stakeholders, diharapkan praktik judi online dapat diberantas dan masyarakat dapat menggunakan layanan dompet digital secara aman dan bertanggung jawab. Pemerintah, penyedia layanan dompet digital, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya. (nova/fine)