RaksasaBisnis
Sertifikat Tanah Nasabah Bank Mandiri Raib Usai Pelunasan Kredit
Rifinet.com, Ambon – Yoseph Samuel Pieris, seorang nasabah Bank Mandiricabang Ambon, tengah berjuang mendapatkan kembali sertifikat tanahnya yang diduga ‘raib’ setelah ia melunasi kreditnya pada tahun 2022.
Pieris telah mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah tersebut pada tahun 2015 dan melunasinya pada tahun 2019. Kemudian, ia kembali mengajukan kredit baru dengan jaminan yang sama dan kembali melunasinya pada tahun 2022.
Namun, sejak saat itu, Pieris mengaku pihak bank selalu berkelit dan memberikan alasan berputar-putar saat ia meminta sertifikatnya kembali. Puncaknya, pada Selasa (13/8/2024), Pieris mendatangi bank namun tidak mendapatkan respons dari pimpinan bank.
John Berhitu, kuasa hukum Pieris, mengungkapkan bahwa pihak bank sempat beralasan sertifikat tersebut hilang, kemudian menyatakan ada fotokopi sertifikat dan meminta Pieris mengurus surat kehilangan. Permintaan ini ditolak Pieris karena ia merasa tidak pernah menghilangkan sertifikat tersebut.
Situasi semakin memanas ketika Irsan Ahmad, salah satu pegawai bank, mengancam Pieris dan kuasa hukumnya saat mereka memberikan keterangan pers kepada wartawan. Irsan mengancam tidak akan mengurus sertifikat jika masalah ini diviralkan.
Setelah adu mulut antara Irsan, korban, dan wartawan, pihak bank akhirnya meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, permintaan ini ditolak oleh Pieris dan kuasa hukumnya karena mereka merasa sudah dipermainkan selama dua tahun.
John Berhitu menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan pihak Bank Mandiri ke kepolisian atas dugaan penggelapan barang milik orang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri cabang Ambon belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Publik menunggu klarifikasi dan penyelesaian kasus ini secara transparan dan adil. (dull/fine)